Oleh: Drs. Suharno, MM, Akuntan *)
Semangat anggota DPRD Kota Solo dalam menjalankan fungsi pengawasan anggaran pantas diacungi jempol. Dalam setiap keterlibatan pembahasan dan penyusunan APBD maupun APBD-P, anggota dewan nampak vokal dan sangat kritis. Tidak terkecuali dalam mengawasi dana bantuan yang disalurkan kepada masyarakat lewat ormas atau orsospol. Berapa pertanyaan selalu mengemuka dan mereka lontarkan. Kenapa dananya sebesar itu ? Untuk apa saja pemanfaatannya ? Bagaimana pertanggungjawabannya ?.
Lontaran pertanyaan tersebut wajar-wajar saja. Karena berdasarkan pengalaman selama ini, bukan rahasia lagi bahwa penyaluran bantuan dana tersebut sering tidak jelas jluntrungnya. Dana bantuan memang rawan penyimpangan, penyelewengan dan penyalahgunaan. Karena prosedur dan mekanisme pengajuan serta penyaluran dan akuntabilitasnya sering tidak disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Tidak jarang setelah dana di tangan lembaga atau organisasi penerima dana, yang mengetahui penggunaannya hanya kalangan pengurus tertentu saja. Pertanggungjawabannya pun kadang hanya menekankan aspek administratif. Sedangkan monitoring yang dilakukan dengan sistematis dan perencanaan matang jarang dilakukan. Lebih banyak hanya bersifat formalitas. Sepertinya kita belum memiliki sistem pengalokasian dana batuan dan pengawasan yang terpadu.
Kepemimpinan Walikota & Wakil Walikota Solo Jokowi & Rudi, nampaknya sangat bermurah hati dan sangat peduli terhadap wong cilik. Berbagai bantuan dalam nilai yang cukup besar sering digolontorkan kepada mereka. Untuk tahun 2006 ini saja misalnya Pemkot Solo mengalokasikan bantuan dana kepada ormas, orsospol dan tempat ibadah yang totalnya mencapai miliartan rupiah. Salah satunya kepada KONI Rp 1,1 miliar dan Persis Rp 6,5 miliar.
Persis memang mendapat alokasi bantuan yang paling besar. Total dana yang disalurkan 6,5 miliar rupiah. Sebuah jumlah yang tidak sedikit. Maka wajar dan sah-sah saja apabila kemudian FPAN dan FPKS meminta Persis diaudit lebih dahulu sebelum menerima tambahan dana 3,5 miliar (Suara Merdeka, 09 Oktober 2006).
Rupanya desakan yang menguat dari fraksi-fraksi tersebut mendorong anggota FPDI YF Sukasno akhirnya turut mendukung desakan tersebut, namun dengan sebuah catatan. Dia meminta semua lembaga dan organisasi penerima dana bantuan APBD harus diaudit. Tidak terkecuali lembaga kemasyarakatan dan lembaga keagamaan. Memahami dirinya menjadi sorotan banyak pihak, pak Rudy pun sebenarnya sudah menyatakan siap diaudit terkait dengan penggunaan dana Persis.
Dari pernyataan-pernyataan tersebut, penulis menangkap kesan usulan audit dana bantuan ini kental dengan nuasa politis. Terjadi “saling tembak” antar anggota dewan. Kamu menekan, maka saya juga menekan. Seperti kita ketahui bahwa Ketua Umum Persis Solo FX Hadi Rudyatmo, yang juga wakil walikota, berasal dari PDIP. Sorotan tajam tertuju ke pak Rudy terkait dengan kemudahan Persis mendapatkan dana bantuan dari Pemkot yang nilainya sangat besar. Dana tersebut digunakan untuk membiayai Persis masuk Kompetisi Devisi I.
Usulan untuk melakukan audit dana bantuan kepada masyarakat semestinya bukan ditujukan kepada pribadi-pribadi. Atau sekedar melihat besar-kecilnya anggaran yang telah dikucurkan. Namun seharus didasarkan kepada peraturan, sistem dan prosedur yang jelas berdasarkan kepada anggaran berbasis kinerja.
Penulis sepakat bahwa pemberian bantuan dana ke masyarakat harus dikaji ulang. Mulai dari proses sosialisasi, mekanisme pengajuan dana, pencairan dana, penggunaan dana sampai pertanggungjawabannya. Bila tidak penulis kuatir dana tersebut hanya akan dinikmati oleh sekelompok orang atau golongan tertentu saja yang dekat dengan akses informasi.
Fenomena yang ada menunjukkan. Ada kecenderungan beberapa oknum masyarakat yang setiap tahun selalu berupaya membuat dan mengajukan proposal ke Pemkot. Mereka tahu dana apa dan pos-pos mana yang telah dianggarkan. Dana-dana tersebut apabila tidak diambil akan hangus atau kembali ke kas daerah. Misalnya dana bantuan tempat ibadah yang nampaknya kecil hanya Rp 1,5 juta per masjid/mushola.
Bila sementara pihak mengatakan jumlah dana relatif kecil dan tidak perlu diaudit perlu dipertanyakan pula apa dasarnya ? Sebab bila dana tersebut dikumulatifkan akan sangat besar mencapai ratusan juta. Mungkin tidak perlu diaudit, namun apakah tidak perlu dimonitoring dan dikaji ulang penyelenggaraannya. Sejauhmana efektifitasnya penggunaannya ? Apakah tidak seyogyanya pengalokasiaan dananya menggunakan skala prioritas, misalanya ? Biar temonjo dan tidak mubadzir. Dari pada hanya sekedar dibagi sama besar dan sama rata.
Apabila dipandang perlu dilakukan audit, maka perlu diperjelas. Jenis audit apa yang akan digunakan ? Apakah general audit ataukah spesial audit ? Siapa yang diberi kewenangan untuk mengaudit ? Audit intern ataukah audit ekstern ? Di samping perlu dipikirkan pula kreteria organisasi atau lembaga penerima dana bantuan yang akan diaudit. Yang menerima bantuan dalam jumlah berapa ? Apakah akan dipukul sama rata ?
Sebenarnya apabila Pemkot telah memiliki acuan kebijakan dan standar kinerja serta sistem pengendalian yang efektif, maka tidak semua alokasi dana bantuan yang disalurkan kepada masyarakat harus diaudit
Betapa repot dan jlimetnya apabila semua dana bantuan harus diaudit ? Bisa jadi tenaga auditor hanya disibukkan dengan hal-hal yang sebenarnya tidak perlu. Sementara obyek pemeriksaan lain yang lebih besar dan berpotensi menyimpang dalam jumlah besar justru terabaikan. Jangan sampai kita mburu uceng kelangan deleng. Bagaimana pendapat Anda ?
*) Penulis adalah Staf Pengajar Pasca Sarjana Magister Manajemen Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta.
Semangat anggota DPRD Kota Solo dalam menjalankan fungsi pengawasan anggaran pantas diacungi jempol. Dalam setiap keterlibatan pembahasan dan penyusunan APBD maupun APBD-P, anggota dewan nampak vokal dan sangat kritis. Tidak terkecuali dalam mengawasi dana bantuan yang disalurkan kepada masyarakat lewat ormas atau orsospol. Berapa pertanyaan selalu mengemuka dan mereka lontarkan. Kenapa dananya sebesar itu ? Untuk apa saja pemanfaatannya ? Bagaimana pertanggungjawabannya ?.
Lontaran pertanyaan tersebut wajar-wajar saja. Karena berdasarkan pengalaman selama ini, bukan rahasia lagi bahwa penyaluran bantuan dana tersebut sering tidak jelas jluntrungnya. Dana bantuan memang rawan penyimpangan, penyelewengan dan penyalahgunaan. Karena prosedur dan mekanisme pengajuan serta penyaluran dan akuntabilitasnya sering tidak disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Tidak jarang setelah dana di tangan lembaga atau organisasi penerima dana, yang mengetahui penggunaannya hanya kalangan pengurus tertentu saja. Pertanggungjawabannya pun kadang hanya menekankan aspek administratif. Sedangkan monitoring yang dilakukan dengan sistematis dan perencanaan matang jarang dilakukan. Lebih banyak hanya bersifat formalitas. Sepertinya kita belum memiliki sistem pengalokasian dana batuan dan pengawasan yang terpadu.
Kepemimpinan Walikota & Wakil Walikota Solo Jokowi & Rudi, nampaknya sangat bermurah hati dan sangat peduli terhadap wong cilik. Berbagai bantuan dalam nilai yang cukup besar sering digolontorkan kepada mereka. Untuk tahun 2006 ini saja misalnya Pemkot Solo mengalokasikan bantuan dana kepada ormas, orsospol dan tempat ibadah yang totalnya mencapai miliartan rupiah. Salah satunya kepada KONI Rp 1,1 miliar dan Persis Rp 6,5 miliar.
Persis memang mendapat alokasi bantuan yang paling besar. Total dana yang disalurkan 6,5 miliar rupiah. Sebuah jumlah yang tidak sedikit. Maka wajar dan sah-sah saja apabila kemudian FPAN dan FPKS meminta Persis diaudit lebih dahulu sebelum menerima tambahan dana 3,5 miliar (Suara Merdeka, 09 Oktober 2006).
Rupanya desakan yang menguat dari fraksi-fraksi tersebut mendorong anggota FPDI YF Sukasno akhirnya turut mendukung desakan tersebut, namun dengan sebuah catatan. Dia meminta semua lembaga dan organisasi penerima dana bantuan APBD harus diaudit. Tidak terkecuali lembaga kemasyarakatan dan lembaga keagamaan. Memahami dirinya menjadi sorotan banyak pihak, pak Rudy pun sebenarnya sudah menyatakan siap diaudit terkait dengan penggunaan dana Persis.
Dari pernyataan-pernyataan tersebut, penulis menangkap kesan usulan audit dana bantuan ini kental dengan nuasa politis. Terjadi “saling tembak” antar anggota dewan. Kamu menekan, maka saya juga menekan. Seperti kita ketahui bahwa Ketua Umum Persis Solo FX Hadi Rudyatmo, yang juga wakil walikota, berasal dari PDIP. Sorotan tajam tertuju ke pak Rudy terkait dengan kemudahan Persis mendapatkan dana bantuan dari Pemkot yang nilainya sangat besar. Dana tersebut digunakan untuk membiayai Persis masuk Kompetisi Devisi I.
Usulan untuk melakukan audit dana bantuan kepada masyarakat semestinya bukan ditujukan kepada pribadi-pribadi. Atau sekedar melihat besar-kecilnya anggaran yang telah dikucurkan. Namun seharus didasarkan kepada peraturan, sistem dan prosedur yang jelas berdasarkan kepada anggaran berbasis kinerja.
Penulis sepakat bahwa pemberian bantuan dana ke masyarakat harus dikaji ulang. Mulai dari proses sosialisasi, mekanisme pengajuan dana, pencairan dana, penggunaan dana sampai pertanggungjawabannya. Bila tidak penulis kuatir dana tersebut hanya akan dinikmati oleh sekelompok orang atau golongan tertentu saja yang dekat dengan akses informasi.
Fenomena yang ada menunjukkan. Ada kecenderungan beberapa oknum masyarakat yang setiap tahun selalu berupaya membuat dan mengajukan proposal ke Pemkot. Mereka tahu dana apa dan pos-pos mana yang telah dianggarkan. Dana-dana tersebut apabila tidak diambil akan hangus atau kembali ke kas daerah. Misalnya dana bantuan tempat ibadah yang nampaknya kecil hanya Rp 1,5 juta per masjid/mushola.
Bila sementara pihak mengatakan jumlah dana relatif kecil dan tidak perlu diaudit perlu dipertanyakan pula apa dasarnya ? Sebab bila dana tersebut dikumulatifkan akan sangat besar mencapai ratusan juta. Mungkin tidak perlu diaudit, namun apakah tidak perlu dimonitoring dan dikaji ulang penyelenggaraannya. Sejauhmana efektifitasnya penggunaannya ? Apakah tidak seyogyanya pengalokasiaan dananya menggunakan skala prioritas, misalanya ? Biar temonjo dan tidak mubadzir. Dari pada hanya sekedar dibagi sama besar dan sama rata.
Apabila dipandang perlu dilakukan audit, maka perlu diperjelas. Jenis audit apa yang akan digunakan ? Apakah general audit ataukah spesial audit ? Siapa yang diberi kewenangan untuk mengaudit ? Audit intern ataukah audit ekstern ? Di samping perlu dipikirkan pula kreteria organisasi atau lembaga penerima dana bantuan yang akan diaudit. Yang menerima bantuan dalam jumlah berapa ? Apakah akan dipukul sama rata ?
Sebenarnya apabila Pemkot telah memiliki acuan kebijakan dan standar kinerja serta sistem pengendalian yang efektif, maka tidak semua alokasi dana bantuan yang disalurkan kepada masyarakat harus diaudit
Betapa repot dan jlimetnya apabila semua dana bantuan harus diaudit ? Bisa jadi tenaga auditor hanya disibukkan dengan hal-hal yang sebenarnya tidak perlu. Sementara obyek pemeriksaan lain yang lebih besar dan berpotensi menyimpang dalam jumlah besar justru terabaikan. Jangan sampai kita mburu uceng kelangan deleng. Bagaimana pendapat Anda ?
*) Penulis adalah Staf Pengajar Pasca Sarjana Magister Manajemen Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta.

