Wednesday, July 25, 2007

PELAYANAN PRIMA

Menagih Komitmen Pemkot Solo dalam Penyelenggaraan Pelayanan Prima
Mewujudkan Pelayanan Prima di Lingkungan Pemkot Solo. Pelayanan prima “Service Excellence (SE) adalah suatu sikap atau cara para karyawan dalam melayani pelanggan secara memuaskan. SE mencakup 3 aspek yaitu kemampuan professional, kemauan yang teguh dan sikap dalam menyalani, senang, ikhlas dan tulus dalam menyelesaikan pekerjaan dan menangani keluhan.

4 unsur pokok dalam SE:
1. Kecepatan
2. Ketepatan
3. Keramahan
4. Kenyamanan

Standar SE:
1. Sikap personil
2. Kualitas pelayanan
3. Waktu
4. Kemudahan
5. Kenyamanan
6. Keamanan
7. Biaya

Mengapa perlu SE ?
Ketatnya persaingan
Meningkatnya kebutuhan pelanggan
Pertumbuhan industri jasa
Nilai tambah dan citra perusahaan
Keterbatasan Manusia

Merupakan suatu kesatuan pelayanan jasa yang terintegrasi. Bila salah satu tidak ada, maka pelayanan menjadi tidak prima, pincang.

SE, hukumnya wajib bagi organisasi pemerintah, dalam system demokrasi menganut model teori keagenan. Rakyat memberikan mandat kepada pemerintah untuk menyelenggaraan pemerintah. Pemerintah penerima mandat harus menjalankan tugas dengan sepenuh hati, melayani publik dengan mengedepankan unsur transparansi dan akuntabilitas. Walikota adalah pelayanan dan Rakyatlah rajanya.

SE bisa dikatakan unggul atau prima, apabila perusahaan mampu secara jeli mengenali dengan baik keinginan atau kebutuhan pelanggan

Maka birokrasi harus mau instropeksi, kenapa selama ini pelayanannya dikonotasikan buruk, sehingga muncul istilah terlalu birokratis, yang artinya berbelit-belit.
Drs. Suharno, MM, Akuntan

KEMENANGAN JOKOWI KEMENANGAN PENCITRAAN

Oleh: Drs. Suharno, MM, Akuntan *)

Pilkada yang digelar secara serentak di tiga daerah, Kota Solo, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Sukoharjo usai digelar pada hari Senin Kliwon, 27 Juni 2005. Pilkada di kota Solo, dimana masyarakatnya dikenal bersumbu pendek, pada awalnya sempat dibayang-bayangi terjadinya konflik dan amuk masa antar pendukung cawali. Namun syukurlah, kekhawatiran itu ternyata tidak terjadi. Baik yang menang dan yang kalah bisa bersikap legowo. Menang ora umuk, kalah ora ngamuk. Kitapun bernafas lega. Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai.

Dibanding dengan Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Boyolali, pilkada di Kota Solo memiliki nuasa yang berbeda. Saat masa kampanye berlangsung meriah, tampil lebih greget dan hingar bingar. Diprediksi oleh banyak pihak, pesta rakyat ini, menghabiskan dana puluhan milyar. Ini dapat dimaklumi karena dari empat pasangan cawali, tiga diantaranya (Jokowi, Hardono dan Purnomo) adalah para pengusaha besar yang kaya raya. Mereka termasuk pengusaha “ Balung Gajah, Sabuk Galengan “. Hardono dengan total kekayaan sekitar 49 milyar, Purnomo sekitar 41 milyar, dan Jokowi sekitar 9,7 milyar.

Tidak aneh ketiganya tampil all out. Dari tiga kali kampanye terbuka, ketiganya mampu mengerahkan masa puluhan ribu, dengan acara yang dikemas secara spektakuler. Sehingga sangat sulit untuk menebai dan mempridiksi siapa yang bakal keluar sebagai pemenang. Ketiga-tiganya sama-sama kuat. Sama-sama berenergi. Sama-sama mengklaim mendapat dukungan dari beberapa kalangan. Mulai dari tukang becak, pemulung, buruh, ormas, parpol, organisasi profesi sampai kalangan pemuka agama.

Namun demikian, medekati hari H, dikalangan petaruh, sebagian besar mengunggulkan pasangan Hardono dan Purnomo. Pasangan ini diunggulkan, karena keduanya terkesan paling “royal” dan “dermawan” dalam setiap event kampanye. Opini petaruh ini sedikit banyak juga dipengaruhi oleh publisitas besar-besaran diberbagai media. Baik media cetak maupun elektronik, maupun media outdoor. Seperti selebaran, poster, leaflet, pamplet maupun pemasangan iklan di koran, spanduk, banner dan baliho raksasa yang memenuhi setiap jengkal tanah di kota Solo.

Sehingga kemenangan Jokowi sebenarnya agak sedikit agak mengejutkan bagi sementara kalangan. Namun sebenarnya bagi saya dan tim Citra Emas (CES) Surakarta, kemenangan Jokowi sudah kami prediksi sejak awal. Berdasarkan pooling yang kami selenggarakan pada awal Januari 2005, sebagian besar responden menjatuhkan pilihan pada cawali yang berumur antara 40-45 tahun. Dan saat ini Jokowi baru saja merayakan ulang tahun yang ke 44.

Dalam pandangan saya, salah satu faktor penentu utama kemenangan Jokowi adalah keberhasilan dalam masalah pencitraan diri. Pencitraan merupakan salah satu kekuatan utama Jokowi dalam meraih kemenangan sebesar 36,62 % (Solopos, 29 Juni 2005). Kemenangan ini juga semakin memperteguh serta memperkuat kedudukan dan arti penting Public Relations (PR) dalam kancah perpolitikan di tanah air. Karena pembentukan citra (image building), merupakan kata kunci dari aktivitas PR. Keampuhan PR ini pula yang telah menghantarkan SBY menjadi presiden RI pertama yang dipilih rakyat secara langsung.

Membangun citra diri tidak bisa bersifat instant, namun butuh waktu dan proses yang cukup lama. Berdimensi jangka panjang. Resep ini itu telah dibuktikan oleh Jokowi, baik disadari maupun tidak. Jokowi telah secara cerdik menempatkan dan memetakan pencitraan dirinya lebih awal bila dibanding tiga cawali lainnya. Langkah awal tersebut, merupakan langkah strategis yang paling efektif. Merupakan investasi yang tidak dapat diukur secara matematis, namun dapat dirasakan manfaatnya.

Berikut adalah catatan saya, yang terkait dengan bentuk pencitraan yang dilakukan Jokowi dan tim suksesnya. Jokowi adalah sosok cawali yang memiliki karakter pribadi sederhana dan tidak neko-neko. Pencitraan inilah menurut saya yang paling kuat dalam meraih simpati masyarakat. Dalam keseharian dan saat tampil di muka publik Joko, tampil lugas, apa adanya dan low profile. Fiqur yang demikian membuat dirinya tidak memiliki jarak dengan masyarakat mulai kalangan bawah sampai atas. Jokowi sikapnya santun.

Citra sebagai pembela wong cilik juga melekat pada dirinya. Terjun langsung blusukan keperkampungan kumuh dengan jalan kaki atau naik ojek untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi mereka. Tanpa wigah-wigih, tulus dan tidak menyukai acara seremonial. Jokowi seolah menyatu dengan penderitaan wong cilik. Di tengah mereka Jokowi tidak banyak mengumbar janji yang muluk-muluk. Lebih banyak mendengar dan meminta doa restu.

Pencitraan diri yang lain, Jokowi tampil sebagai sosok nasionalis dan tokoh yang pluralis serta humanis. Tidak nampak fanatik pada satu golongan tertentu. Mampu ajur-ajer disemua lapisan masyarakat. Berbeda dengan sosok Purnomo dan Hardono, mereka cenderung hanya diterima oleh dikalangan menengah-atas, terpelajar dan kalangan umat islam saja.

Dalam strategi komunikasi Jokowi sangat efektif. Bahasanya lugas, mudah dimengerti dan jargon yang ditampilkan sederhana, namun menggigit, dan gampang diingat ”Berseri tanpa Korupsi”. Jargon ini langsung menukik pada persoalan aktual dan perlu mendapat prioritas utama dalam membangun kota Solo. Jargon ini memiliki power dan ruh, karena ditunjang oleh pribadi Jokowi yang lugu, lugas dan sederhana. Sehigga masyarakat percaya dan menaruh harapan akan terwujudnya jargon itu pada sosok Jokowi.

Visi, misi dan program yang ditawarkan pada saat kampanye pun cukup realistis dan tidak bombastis. Berpihak pada kepentingan rakyat kecil. Menekankan pemberantasan korupsi, peningkatan kesejahteraan keluarga pra sejahtera, membuka lapangan kerja, biaya pendidikan yang murah. Tidak terjebak pada penyusunan visi dan misi yang normatif dan retoris.

Dalam pengamatan saya, pola dan bentuk kampanye yang digunakan Jokowi lebih banyak pada pendekatan PR bila dibandingkan Advertising. Pada saat Hardono dan Purnomo jor-joran dengan pemasangan spanduk, baner dan baliho raksasa yang unik, Jokowi tidak terpancing. Model iklannya tetap tampil sederhana dan ala kadarnya, namun tetap konsisten mengusung jargon “Berseri tanpa Korupsi”. Rupanya Jokowi tahu persis akan kemampuan dan keterbatasan dana, maka harus pandai-pandai mengelolanya secara efektif dan efisien.

PR adalah pendekatan yang bersifat personal. Bagaimana agar individu atau organisasi disukai dan mendapat dukungan dari publik. Hal ini sejalan dengan pendapat Al Raies dan Laura Ries dalam The Fall of Advertising, The Rise of PR. Kunci keberhasilan dalam meraih simpati dan hati pelanggan terletak pada citra diri. Bukan karena banyaknya biaya iklan yang digelontorkan. Menurut Al Ries dan Laura Ries saat ini advertising telah kehilangan kredibilitas.



Mengapa demikian ? Karena umumnya praktisi periklanan saat ini dalam berkarya membuat rancangan iklan, memiliki kecenderungan dan mengedepankan aspek keunikan dan kreatifitas semata. Persoalan apakah iklan tersebut mampu menggerakkan orang untuk menjatuhkan pilihan pada produk yang bersangkutan itu merupakan persoalan kedua.

Itulah seklumit catatan saya tentang pencitraan diri Jokowi dalam pertarungan memperebutkan AD 1. Pak Jokowi selamat berjuang dan selamat membaktikan diri sepenuh hati untuk kota Solo lima tahun ke depan ! Janji Anda kami tunggu !

*) Penulis adalah Pengurus Perhumas BPC Surakarta, Support Program Citra Emas (CES) Surakarta dan Mantan Kahumas Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta

WASPADAI KOPERASI SILUMAN

PRESS REALESE

Saat memberikan sambutan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) Ke-58 di Gedung Sate, Bandung, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), menginstuksikan agar ada upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan koperasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (Solopos, 13/7).

Kami sangat mendukung instruksi dan himbuan tersebut. Karena indikasi ke arah penyalahgunaan badan hukum koperasi untuk kepentingan segelitir pemodal nampaknya telah mulai nampak di Solo. Padahal tujuan utama pendirian koperasi adalah untuk membantu dan mensejahterakan para anggotanya.

Indikasi ini terlihat dari fenomena kemunculan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), diberbagai penjuru kota, bak cendawan dimusim hujan. Menurut data resmi dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (UKM) Solo, selama paruh tahun 2005 saja, pertumbuhan KSP mencapai 5 %. Menguasai 50 % asset dan omzet dari keseluruhan jenis koperasi yang ada.

Sekilas perkembangan ini kami sangat mengembirakan dan positif. Namun disisi lain perlu diwaspadai dan terus dimonitor secara pro aktif oleh seluruh elemen masyarakat. Utamanya Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (UKM) Solo, sebagai pihak yang paling kompeten.

Sinyalemen SBY, perlu mendapat respons positifbisa jadi benar. Potensi penyalahgunaan itu sangat besar Mengingat untuk mendirikan KSP syarat dan prosedurnya sangat mudah. Cukup hanya 20 orang dan modal Rp 15 juta sudah bisa mendirikan KSP. Peluang inilah yang kemungkinan akan dimanfaatkan oleh pemilik modal besar untuk memutarkan uangnya di KSP. Mengapa pemodal besar lebih suka membentuk KSP daripada mendirikan bank.

Pertama, mendirikan koperasi lebih mudah dibandingkan mendirikan bank. Kemudahan mencakup dalam hal persyaratan, prosedur dan permodalan, dan aspek perpajakan.

Kedua, menginvestasikan dana untuk mendirikan KSP lebih menguntungkan daripada didepositokan di bank, yang tingkat bunganya rendah.

Ketiga, pasar KSP masih sangat potensial, karena membidik masyarakat menengah bawah. dan prospeknya masih menjanjikan. Hal ini disebabkan perekonomian kita yang belum pulih dan merebaknya tingka konsumerisme di tengah masyarakat.

Untuk itu pemkot dalam mengeluarkan ijin pendirian KSP agar lebih selektif. Pemberian ijin pendirian, jangan hanya sekedar mendasarkan pada persyaratan dan prosedur administrative. Tetapi harus diadakan verifikasi lapangan, menyangkut kebenaran validitas keanggotaan dan permodalan yang digunakan.

Ini semua untuk mengantisipasi munculnya KSP siluman atau praktik perbankan gelap dengan kedok koperasi. Sekedar melegalkan usahanya. Bila ini yang terjadi maka pendirian KSP akan melenceng dari visi dan misi utamanya, yaitu meningkatkan kesejahteraan para anggota.

Surakarta, 14 Juli 2005

Ketua Pusat Pengembangan Akuntansi (PPA)
Fakultas Ekonomi Universitas Slamet Riyadi
Surakarta
Drs. Suharno, MM, Akuntan
Hp. 0812.15.10950


Thursday, June 21, 2007

HASIL POOLING SATU TAHUN PEMERINTAHAN JOKOWI-RUDY

Oleh:
TIM MAP UNISRI

A. Pendahuluan
Pemerintahan negara dibangun atas kesepakatan bersama seluruh individu yang mendiami suatu kawasan teritori (wilayah negara) dalam wujud kontrak sosial (social contract). Kontrak sosial dasar atas bangunan negara kemudian difahami sebagai konstitusi (UUD). Konstitusi memuat kesepakatan dasar kewenangan dasar negara dan bagaimana kewenangan itu diatur dan didistribusikan kedalam seluruh intrumen institusi kelembagaan negara. Dalam konsep negara modern, tidak seluruh hak-hak rakyat diserahkan kepada negara, ada hak-hak alamiah dasar yang tidak ikut diserahkan kepada negara. Lebih dari itu, fungsi negara juga dimaksudkan untuk memaksimalkan hak-hak alamiah setiap individu warga negara. Sejauhmana kewenangan yang miliki oleh negara atas diri warga negara (freeman) berada dalam ranah kedaulatan rakyat yang secara periodik dapat ditinjau melalui pemilihan umum. (John Lock)
Desentralisasi kewenangan negara dalam koridor negara kesatuan berwujud otonomi daerah. Dalam azas desentralisasi tidak melahirkan daerah otonom yang bermakna federalism. Desentralisasi dan otonomi daerah sebatas manajemen pemerintahan negara yang bermuara pada efektivitas pelaksanaan fungsi negara untuk menjamin kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pada kontek limitasi kiranya dipahami bahwa walikota bukanlah aparat pemerintah pusat, tetapi pejabat publik lokal yang mempertanggung jawabkan kekuasaannya kepada masyarakat teritorialnya. Pemilihan Walikota Surakarta secara langsung setahun yang lalu, mempertegas relevansi kebesaran teori John lock.
Pasangan Walikota – Wakil Walikota Surakarta Ir. Joko Widodo dan Drs. Fx. Rudyanto yang memegang kekuasaan atas teritorial Kota Surakarta selalu dinantikan buahnya berupa perbaikan hidup dan kehidupan. Dengan otoritas kewenangan yang ada Jokowi – Rudy memiliki kesempatan sepenuhnya merealisir janji-janjinya ketika berkampanye. Satu tahun pemegang mandat kekuasaan eksekutif Pemerintahan Surakarta, memang belum rentang waktu yang cukup untuk melihat perbaikan hidup dan penghidupan warga Surakarta secara luas, akan tetapi waktu satu tahun sebuah waktu yang cukup untuk menilai arah kebijakan dan peletakan pondasi dasar meniti dan menata suatu kehidupan ideal yang dicitakan bersama seluruh warga.

B. Visi – Misi Pemerintahan Pasangan Walikota - Wakil Walikota Jokowi – Rudy

Sebagaimana dicanangkan dalam dalam kampanye pilihan kepada daerah (Pilkada) pasangan calon walikota – wakil walikto Ir. Joko Widodo – Drs Fx. Rudyanto hingga pelantikannya menjadi walikota dan wakil walikota Surakarta, visi yang diusung adalah “berseri tanpa korupsi”. Visi tersebut dijabarkan kedalam empat misi : (1) Terwujudnya iklim kehidupan kota yang kondusif, aman, dan damai. (2) Terwujudnya pembangunan kota yang adil dan demokratis. (3) Meningkatnya kesejahteraan masyarakat kota. (4) Meningkatkan eksistensi kota dalam tata pergaulan regional, nasional maupun internasional.
Upaya mewujudkan visi dan misi pembangunan kota lima tahun ke depan, ditempuh melalui dua strategi pokok, yaitu : (1) Reaktualisasi tata kehidupan masyarakat kota yang berbudaya. (2) Strategi obtimalisasi potensidalam mewujudkan pembangunan Surakarta Kota Budaya. Dalam rangka gerak dan laju penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan dan kemasyarakatan, pemerintahan pasangan walikota – wakil walikota Jokowi – Rudy, mengedepankan enam prioritas program kerja diantaranya adalah : (1) Bidang Pendidikan, (2) Bidang Ekonomi, (3) Bidang kesehatan, (4) Defisit Anggaran, (5) Penataan PKL, (6) Penertipan Hunian Liar. Melalui keenam prioritas program kerja itulah pemerintahan Jokowi – Rudy hendak mencapai visi – misi sebagai suatu usaha untuk mencapai tata kehidupan masyarakat Surakarta yang adil dan makmur.
Keberhasilan dari sebuah kerangka kerja birokrasi ditentukan oleh standart ukur baku yang disepakati yaitu masyarakat. Apapun yang dilakukan oleh pemerintah maka tidak akan bermakna bila masyarakat tidak merasakan terjadinya perbaikan kehidupan. Pemererintahan Jokowi – Rudy dipilih langsung oleh rakyat. Harapannya adalah terjadi perbaikan tatakehidupan dalam berbagai aspek. Strategi yang dilaksanakan oleh pemerintah diharapkan oleh masyarakat mampu memperbaiki terselenggaranya bidang-bidang yang telah dicanangkan sebagai prioritas. Dengan demikian untuk melakukan penilaian atas kinerja sebuah pemerintahan, perspsi masyarakat atas bidang yang dijadikan prioritas sangat penting.
Di dalam melakukan penilaian atas kinerja birokrasi publik ada banyak pendapat. Dwiyanto (1995) melakukan pengukuran atas kinerja birokrasi publik dengan menggunakan indikator: (1)produktivitas, (2) kualitas layanan, (3)responsivitas, (4)responsibility, dan (5)akuntabilitas (Dwiyanto,dkk, 48: 2002). Kumorotomo (1996) menggunakan beberapa kriteria untuk dijadikan pedoman dalam menilai kinerja organisasi pelayanan publi, antara lain : (1) efisiensi, (2) efektivitas, (3) keadilan, dan (4) daya tanggap.

Dalam konteks kinerja pelayanan publik di Indonesia pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1995 telah memberikan berbagai rambu-rambu pemberian pelayanan kepada birokrasi publik secara baik. Berbagai prinsip pelayanan tersebut adalah: (1)kesederhanaan, (2)Kejelasan, (3)kepastian, (4)keamanan, (5)Keterbukaan, (6)efisiensi, (7)Ekonomis, dan (8) keadilan.
Lebih lanjut Dwiyanto (2002) menyatakan, secara garis besar berbagai parameter yang digunakan untuk melihat kinerja pelayanan publik dapat dikelompokan menjadi dua pendekatan. Pendekatan pertama, melihat kinerja pelayanan publik dari perspektif pemberi pelayanan, dan pendekatan kedua melihat kinerja pelayanan publik dari perspektif pengguna jasa. Pembagian pendekatan atau perspektif tersebut hendaknya tidak secara diametris, melainkan tetap dipahami sebagai seatu sudut pandang yang saling berinteraksi diantara keduanya.
Dalam pollling yang dilakukan ini, usaha untuk melihat kinerja pelayanan publik atas enam prioritas pemerintahan Jokowi – Rudy (Bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, defisit anggaran, penataan PKL, dan penertiban hunian liar), dari perspektif pengguna jasa. Sedangkan indikator dan pengukuran yang digunakan dalam polling Kinerja satu tahun Pemerintahan Jokowi – Rudy adalah:

(1) Partisipasi publik:Derajat pemberian bagi publik oleh walikota untuk menyampaikan aspirasinya terkaiat dengan masalah pembangunan (hunian liar), pelayanan publik (pendidikan & kesehatan) dan pengembangan ekonomi (iklim usaha dan investasi)
- Sarana yang digunakan walikota untuk menampung aspirasi tersebut
- Bentuk-bentuk partisipasi publik
- Bagaimana publik memanfaatkan ruang partisipasi tersebut

(2) Penegakan hukum:
- Bentuk-bentuk penyelesaian pedagang kaki lima
- Kemampuan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus PKL dan hunian liar
- Rasa aman menurut masyarakat dari gangguan dan ancaman serta intimidasi aparat.
- Ada tidaknya kepastian hukum dalam penyelesaian kasus PKL dan hunian liar.

(3) Transparansi:
- Bagaimana keterbukaan pemkot dalam hal-hal menyangkut masalah defisit anggaran
- Bagaimana akses masyarakat terhadap informasi tentang penggunaan anggaran & masalah
defisit anggaran.

(4) Responsivitas:
- Bagaimana perhatian walikota terhadap masalah pendidikan, kesehatan, ekonomi (UKM)
PKL dan hunian liar.
- Bagaimana respon walikota terhadap keluhan masyarakat dalam masalah pendidikan,
kesehatan, ekonomi, PKL dan hunian liar.
- Bagaimana pengaruh pemberitaan media masa terhadap tindakan atai kebijakan yang
diambil walikota dalam menangani masalah-masalah pendidikan, kesehatan dan usaha-
usaha kecil menengah, serta persoalan PKL dan hunian liar.
(5) Efisiensi dan efektivitas:
- Bagaimana tingkat keberhasilan pemerintah kota dalam mengatasi masalah defisit
anggaran.
- Berapa lama dan dan berapa besar biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat untuk
memperoleh pelayanan (kesehatan dan ijin usaha/investasi) dari Pemkot.
(6) Akuntabilitas:
- Bagaimana praktek KKN di Pemkot dan Dinas dalam proses tender, penyusunan anggaran
dan program, serta upaya pemberantasannya.
- Bagaimana praktek politik uang dalam proses pemilihan pejabat publik oleh walikota.
(7) Keadilan:
- Sudah atau belumkah walikota memberikan pelayanan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi
yang adil kepada semua pihak.
- Sudah atau belumkah walikota mempengaruhi aparat penegak (misal : Satpol PP) hukum
untuk memberikan pelayanan hukum yang adil.
(8) Manajemen Konflik dan upaya membangun konsensus:
- Mampu atau tidakkah walikota mengelola konflik yang berkaitan dengan PKL dan hunian
liar.
- Efektif atau tidakkah pendekatan yang diambil oleh walikota dalam menangai masalah PKL
dan hunian liar.

C. Methode Polling
1. Populasi:
Penduduk Kota Surakarta berusia berusia 17 – 60 tahun yang memiliki sambungan telepon rumah tangga dengan jumlah 80.633 (Buku Petunjuk Telepon Surakarta Tahun 2006)
2. Sampel
Kerangka sampel menggunakan Buku Petunjuk Telepon Solo Tahun 2006 (BPT Solo - 2006). Jumlah sampel ditentukan 600 responden, yang diambil secara acak.
Tehnik penarikan sampel : Sistematika sampling.
3. Instrumen data:
Kuisioner Guide (Terlampir)
4. Tehnik Pengambilan data: Wawancara terstruktur.
D. Personil:
Konsultan : 1. Dr. Falih Suaedi, M.Si (Unair / MAP - UNISRI)
2. Dr. Slamet Rosyadi, M.Si (Unsoed / MAP - UNISRI)
Pelaksana Peneliti : Drs. Suwardi, M.Si (Ketua)
Tenaga Lapangan : 30 orang Mahasiswa UNISRI semester IV-VI

E. Sumber Pendanaan:
Pasca Sarjana Universitas Slamet Riyadi Surakarta Program Magister Administrasi Publik (MAP – UNISRI)

F. Deskripsi Hasil Polling Berdasarkan Indikator Kinerja :

1. Pelaksanaan Polling :
- Pengambilan data (wawancara terstruktur) selama 10 hari (3 – 12 Juli 2006) dengan tenaga
lapangan sebanyak 30 orang mahasiswa semester IV, VI dan VIII.
- Tingkat pengembalian kusioner yang layak untuk dianalisis 97 % atau sebanyak 582
kuisioner.
2. Analsis Hasil Polling (Hasil analisis didasarkan pada standart error sebesar 5 %.)

Dari tabel-1 dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :

1. Secara keseluruhan kinerja pemerintahan Jokowi – Rudy memiliki kecenderungan baik di mata masyarakat, walaupun belum maksimal. Hal ini ditunjukan dengan jawaban klasifikasi-1(sangat baik) dan klasifikasi-2 (Baik). Jawaban klasifikasi-1 berada pada kisaran: 1,50 – 10,31 dengan rata-rata (5,46 %), dan 22,88 – 35,75 dengan rata-rata (29,45 %) untuk jawaban klasifikasi-2. Jawaban klasifikasi-3 (cukup) berada pada kisaran yang lebih tinggi : 23,45 – 45,80 dengan rata-rata (37,27 %) Sedangkan jawaban klasifikasi-4 (kurang baik) dan klasifikasi-5 (sangat kurang baik) relatif rendah : Berada pada kisaran 8,96 – 16,11 dengan rata-rata (11,28 %) untuk jawaban klasifikasi-4, dan jawaban klasifikasi-5 berada pada kisaran 0,75 – 7,56 dengan rata-rata (3,30).

2. Tingginya angka jawaban “tidak tahu” (13,03) atas keseluruhan pertanyaan yang diajukan bisa jadi menyiratkan adanya ketidak pedulian masyarakat atas kebijakan publik (sikap apatis), namun demikian jawaban “tidak tahu” juga mengindikasikan persoalan manajemen komunikasi publik. Kemampuan pemerintahan Jokowi – Rudy dalam mengatasi masalah defisit anggaran (sebagai contoh paling menonjol dari hasil polling) belum terkomunikasikan dengan baik ke masyarakat, sehingga masyarakat masih cenderung bersikap hati-hati dalam memberikan penilaian. Bahkan prosentase masyarakat yang menjawab “tidak tahu” atas pertanyaan yang terkait dengan informasi penyelesaian defisit anggaran cukup tinggi (22,15 %). Hal ini mengindikasikan manajemen komunikasi publik yang dibangun Pemkot kurang maksimal.

G. Analisis Kinerja Prioritas Kebijakan Pemerintahan

Di samping kesimpulan yang didasarkan pada tabel-1, berikut dipaparkan hasil polling terhadap prioritas kebijakan Pemerintahan Jokowi-Rudy, sebagai berikut:

1. Bidang Pendidikan
Bidang pendidikan merupakan bidang yang memperoleh prioritas utama dalam Pemerintahan Jokowi-Rudy. Hasil polling atas pelayanan pendidikan, kepada responden ditanyakan, tentang kepedulian walikota terhadap bidang pendidikan.
Masyarakat berpendapat walikota cenderung memiliki kepedulian yang tinggi terhadap masalah bidang pendidikan, yaitu : 18,55 % menyatakan sangat peduli, 37,95 % peduli, 30,91% cukup. Sedangkan yang berpendapat kurang peduli hanya 7,88 % dan 1,92 % sangat kurang peduli. Sisanya 2, 77 % menjawab tidak tahu.

2. Bidang Kesehatan
Pelayanan kesehatan merupakan pelayanan publik yang strategis. Ketika masyarakat ditanya tentang kepedulian walikota terhadap pelayanan kesehatan, masyarakat berpendapat walikota cenderung memiliki kepedulian yang tinggi terhadapat masalah bidang kesehatan, yaitu : 11,78 % menyatakan sangat peduli, 34,73 % peduli, 38,52% cukup. Sedangkan yang berpendapat kurang peduli hanya 8,84 % dan sangat kurang peduli 0,008 %. Sisanya 5, 26 % menjawab tidak tahu.
3. Bidang Ekonomi :
Salah satu janji pasangan Walikota – Wakil Walikota Jokowi – Rudy ketika berkampanye adalah kehendak yang kuat untuk menumbuhkan sektor ekonomi skala kecil. Usaha kecil menengah (UKM) dan koperasi menjadi pilihan alternatif dalam menggerakan ekonomi rakyat.
Keberpihakan walikota terhadap usaha kecil dan koperasi, ditanyakan secara khusus. Masyarakat berpendapat walikota cenderung memiliki kepedulian yang tinggi terhadap masalah ekonomi (UKM dan Koperasi), yaitu: 11,13 % menyatakan sangat peduli, 33,63 % peduli, 40,31% cukup. Sedangkan yang berpendapat kurang peduli hanya 9,13 % dan sangat kurang peduli 2,44 %. Sisanya 3,347 % menjawab tidak tahu.
4. Defisit Anggaran
Hasil polling atas kebijakan walikota dalam mengatasi masalah defisit anggaran berasal dari pertanyaan nomor 6, 7 dan 8
- Pertanyaan nomor 6 menanyakan informasi terkait dengan keberhasilan walikota di dalam mengatasi defisit anggaran.
- Pertanyaan nomor 7 menanyakan tentang pemahaman masyarakat berkaitan dengan keterbukaan kebijakan walikota dalam mengatasi defisit anggaran.
- Pertanyaan nomor 8 menanyakan tentang kemudahan masyarakat memperoleh informasi tentang penggunaan anggaran dan defisit anggaran.
Dari ketiga pertanyaan nomor 6, 7,dan 8 berkaitan dengan penyelesaian masalah defisit anggaran, merupakan pertanyaan terkait dengan kemudahan memperoleh informasi atas langkah kebijakan walikota dalam mengatasi masalah defisit anggaran. Dari ketiga pertanyaan yang diajukan, pendapat masyarakat cukup beragam. Diantaranya 29,03 % mengetahui, dan 23,45 % cukup mengetahui. Namun demikian di sisi lain data polling juga menunjukan 22, 15 % masyarakat menjawab tidak tahu.
5. Penataan PKL
Dalam rangka penataan pedagang kaki lima (PKL) Pemkot Surakarta membentuk Kantor Pengelola PKL. Jumlah PKL di Solo yang tercatat oleh Kantor Pengelola PKL Pemkot Surakarta mencapai angka 5.617 PKL. Dari data yang ada Pemkot Surakarta melalui Kantor Pengelola PKL telah mempu mengidentifikasi permasalahan, dan merumuskan kebijakan dalam rangka penataan PKL secara lebih baik baik semua pihak.
Polling berkaiatan dengan kebijakan penataan PKL berasal dari pertanyaan nomor: 12 yang menanyakan keseriusan walikota melakukan penataan PKL. Masyarakat berpendapat walikota cenderung serius di dalam penataan PKL. 11,78 % menyatakan sangat serius, 41,26 % menyatakan serius, 32,84 cukup. Sedangkan yang menyatakan kurang serius dan sangat kurang serius adalah 8,63 % dan 1,68 %. Sisanya 3,89 % menyatakan tidak tahu.

6. Penyelesaian Hunian Liar.
Polling berkaiatan dengan penyelesaian masalah hunian liar berasal dari pertanyaan nomor: 13 yang menanyakan keseriusan walikota menyelesaikan masalah hunian liar. Pendapat masyarakat terhadap kebijakan walikota dalam menyelesaikan masalah hunian liar kurang maksimal, dimana 3,14 % menyatakan sangat serius, dan 31,68 % masyarakat menyatakan serius. Sedang yang menyatakan cukup serius relatif besar, yaitu 36,63 %. Yang menyatakan kurang serius cukup signifikan 17, 52 %, sedangkan yang menyatakan sangat kurang serius 2,02 %. Sisanya 8,88 % masyarakat menyatakan tidak tahu.

7. Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Visi pemerintahan Jokowi – Rudy : “berseri tanpa korupsi” merupakan ihwal penting untuk dinilai. Kadar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, secara umum rendah. KKN dalam kehidupan pemerintahan dipahami oleh sebagian masyarakat sebagai gejala umum terjadi dibanyak tempat termasuk institusi pemerintahan.

Pertanyaan yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi ditanyakan dalam Indikator akuntabilitas pemerintahan Jokowi-Rudy. Data hasil polling menunjukan jawaban yang beragam. Walaupun mereka yang menyatakan pendapat akuntabilitas pemerintahan Jokowi – Rudy terkait dengan KKN cenderung baik (5,22 % sangat serius, 22,88 % serius, dan 36,35 cukup), namun ada 20,55 % masyarakat yang menyatakan tidak tahu.

Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat cenderung mengambil sikap ragu-ragu untuk menilai kebijakan walikota sekarang di dalam memberantas KKN. Keragu-raguan diduga dipengaruhi oleh opini publik tentang korupsi birokrasi secara umum di Indonesia, dan pemberitaan yang sangat gencar tentang keterlibatan institusi pemerintahan di Kota Solo sebelumnya.POLLING SATU TAHUN
PASANGAN WALIKOTA –WAKIL WALIKOTA JOKOWI – RUDY
TIM MAP UNISRI

A. Pendahuluan
Pemerintahan negara dibangun atas kesepakatan bersama seluruh individu yang mendiami suatu kawasan teritori (wilayah negara) dalam wujud kontrak sosial (social contract). Kontrak sosial dasar atas bangunan negara kemudian difahami sebagai konstitusi (UUD). Konstitusi memuat kesepakatan dasar kewenangan dasar negara dan bagaimana kewenangan itu diatur dan didistribusikan kedalam seluruh intrumen institusi kelembagaan negara. Dalam konsep negara modern, tidak seluruh hak-hak rakyat diserahkan kepada negara, ada hak-hak alamiah dasar yang tidak ikut diserahkan kepada negara. Lebih dari itu, fungsi negara juga dimaksudkan untuk memaksimalkan hak-hak alamiah setiap individu warga negara. Sejauhmana kewenangan yang miliki oleh negara atas diri warga negara (freeman) berada dalam ranah kedaulatan rakyat yang secara periodik dapat ditinjau melalui pemilihan umum. (John Lock)
Desentralisasi kewenangan negara dalam koridor negara kesatuan berwujud otonomi daerah. Dalam azas desentralisasi tidak melahirkan daerah otonom yang bermakna federalism. Desentralisasi dan otonomi daerah sebatas manajemen pemerintahan negara yang bermuara pada efektivitas pelaksanaan fungsi negara untuk menjamin kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pada kontek limitasi kiranya dipahami bahwa walikota bukanlah aparat pemerintah pusat, tetapi pejabat publik lokal yang mempertanggung jawabkan kekuasaannya kepada masyarakat teritorialnya. Pemilihan Walikota Surakarta secara langsung setahun yang lalu, mempertegas relevansi kebesaran teori John lock.
Pasangan Walikota – Wakil Walikota Surakarta Ir. Joko Widodo dan Drs. Fx. Rudyanto yang memegang kekuasaan atas teritorial Kota Surakarta selalu dinantikan buahnya berupa perbaikan hidup dan kehidupan. Dengan otoritas kewenangan yang ada Jokowi – Rudy memiliki kesempatan sepenuhnya merealisir janji-janjinya ketika berkampanye. Satu tahun pemegang mandat kekuasaan eksekutif Pemerintahan Surakarta, memang belum rentang waktu yang cukup untuk melihat perbaikan hidup dan penghidupan warga Surakarta secara luas, akan tetapi waktu satu tahun sebuah waktu yang cukup untuk menilai arah kebijakan dan peletakan pondasi dasar meniti dan menata suatu kehidupan ideal yang dicitakan bersama seluruh warga.

B. Visi – Misi Pemerintahan Pasangan Walikota - Wakil Walikota Jokowi – Rudy

Sebagaimana dicanangkan dalam dalam kampanye pilihan kepada daerah (Pilkada) pasangan calon walikota – wakil walikto Ir. Joko Widodo – Drs Fx. Rudyanto hingga pelantikannya menjadi walikota dan wakil walikota Surakarta, visi yang diusung adalah “berseri tanpa korupsi”. Visi tersebut dijabarkan kedalam empat misi : (1) Terwujudnya iklim kehidupan kota yang kondusif, aman, dan damai. (2) Terwujudnya pembangunan kota yang adil dan demokratis. (3) Meningkatnya kesejahteraan masyarakat kota. (4) Meningkatkan eksistensi kota dalam tata pergaulan regional, nasional maupun internasional.
Upaya mewujudkan visi dan misi pembangunan kota lima tahun ke depan, ditempuh melalui dua strategi pokok, yaitu : (1) Reaktualisasi tata kehidupan masyarakat kota yang berbudaya. (2) Strategi obtimalisasi potensidalam mewujudkan pembangunan Surakarta Kota Budaya. Dalam rangka gerak dan laju penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan dan kemasyarakatan, pemerintahan pasangan walikota – wakil walikota Jokowi – Rudy, mengedepankan enam prioritas program kerja diantaranya adalah : (1) Bidang Pendidikan, (2) Bidang Ekonomi, (3) Bidang kesehatan, (4) Defisit Anggaran, (5) Penataan PKL, (6) Penertipan Hunian Liar. Melalui keenam prioritas program kerja itulah pemerintahan Jokowi – Rudy hendak mencapai visi – misi sebagai suatu usaha untuk mencapai tata kehidupan masyarakat Surakarta yang adil dan makmur.
Keberhasilan dari sebuah kerangka kerja birokrasi ditentukan oleh standart ukur baku yang disepakati yaitu masyarakat. Apapun yang dilakukan oleh pemerintah maka tidak akan bermakna bila masyarakat tidak merasakan terjadinya perbaikan kehidupan. Pemererintahan Jokowi – Rudy dipilih langsung oleh rakyat. Harapannya adalah terjadi perbaikan tatakehidupan dalam berbagai aspek. Strategi yang dilaksanakan oleh pemerintah diharapkan oleh masyarakat mampu memperbaiki terselenggaranya bidang-bidang yang telah dicanangkan sebagai prioritas. Dengan demikian untuk melakukan penilaian atas kinerja sebuah pemerintahan, perspsi masyarakat atas bidang yang dijadikan prioritas sangat penting.
Di dalam melakukan penilaian atas kinerja birokrasi publik ada banyak pendapat. Dwiyanto (1995) melakukan pengukuran atas kinerja birokrasi publik dengan menggunakan indikator: (1)produktivitas, (2) kualitas layanan, (3)responsivitas, (4)responsibility, dan (5)akuntabilitas (Dwiyanto,dkk, 48: 2002). Kumorotomo (1996) menggunakan beberapa kriteria untuk dijadikan pedoman dalam menilai kinerja organisasi pelayanan publi, antara lain : (1) efisiensi, (2) efektivitas, (3) keadilan, dan (4) daya tanggap.

Dalam konteks kinerja pelayanan publik di Indonesia pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1995 telah memberikan berbagai rambu-rambu pemberian pelayanan kepada birokrasi publik secara baik. Berbagai prinsip pelayanan tersebut adalah: (1)kesederhanaan, (2)Kejelasan, (3)kepastian, (4)keamanan, (5)Keterbukaan, (6)efisiensi, (7)Ekonomis, dan (8) keadilan.
Lebih lanjut Dwiyanto (2002) menyatakan, secara garis besar berbagai parameter yang digunakan untuk melihat kinerja pelayanan publik dapat dikelompokan menjadi dua pendekatan. Pendekatan pertama, melihat kinerja pelayanan publik dari perspektif pemberi pelayanan, dan pendekatan kedua melihat kinerja pelayanan publik dari perspektif pengguna jasa. Pembagian pendekatan atau perspektif tersebut hendaknya tidak secara diametris, melainkan tetap dipahami sebagai seatu sudut pandang yang saling berinteraksi diantara keduanya.
Dalam pollling yang dilakukan ini, usaha untuk melihat kinerja pelayanan publik atas enam prioritas pemerintahan Jokowi – Rudy (Bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, defisit anggaran, penataan PKL, dan penertiban hunian liar), dari perspektif pengguna jasa. Sedangkan indikator dan pengukuran yang digunakan dalam polling Kinerja satu tahun Pemerintahan Jokowi – Rudy adalah:
(1) Partisipasi publik:
- Derajat pemberian bagi publik oleh walikota untuk menyampaikan aspirasinya terkaiat dengan masalah pembangunan (hunian liar), pelayanan publik (pendidikan & kesehatan) dan pengembangan ekonomi (iklim usaha dan investasi
- Sarana yang digunakan walikota untuk menampung aspirasi tersebut
- Bentuk-bentuk partisipasi publik
- Bagaimana publik memanfaatkan ruang partisipasi tersebut

(2) Penegakan hukum:
- Bentuk-bentuk penyelesaian pedagang kaki lima
- Kemampuan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus PKL dan hunian liar
- Rasa aman menurut masyarakat dari gangguan dan ancaman serta intimidasi aparat.
- Ada tidaknya kepastian hukum dalam penyelesaian kasus PKL dan hunian liar.

(3) Transparansi:
- Bagaimana keterbukaan pemkot dalam hal-hal menyangkut masalah defisit anggaran
- Bagaimana akses masyarakat terhadap informasi tentang penggunaan anggaran & masalah defisit anggaran.

(4) Responsivitas:
- Bagaimana perhatian walikota terhadap masalah pendidikan, kesehatan, ekonomi (UKM) PKL dan hunian liar.
- Bagaimana respon walikota terhadap keluhan masyarakat dalam masalah pendidikan, kesehatan, ekonomi, PKL dan hunian liar.
- Bagaimana pengaruh pemberitaan media masa terhadap tindakan atai kebijakan yang diambil walikota dalam menangani masalah-masalah pendidikan, kesehatan dan usaha-usaha kecil menengah, serta persoalan PKL dan hunian liar.
(5) Efisiensi dan efektivitas:
- Bagaimana tingkat keberhasilan pemerintah kota dalam mengatasi masalah defisit anggaran.
- Berapa lama dan dan berapa besar biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat untuk memperoleh pelayanan (kesehatan dan ijin usaha/investasi) dari Pemkot.
(6) Akuntabilitas:
- Bagaimana praktek KKN di Pemkot dan Dinas dalam proses tender, penyusunan anggaran dan program, serta upaya pemberantasannya.
- Bagaimana praktek politik uang dalam proses pemilihan pejabat publik oleh walikota.
(7) Keadilan:
- Sudah atau belumkah walikota memberikan pelayanan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang adil kepada semua pihak.
- Sudah atau belumkah walikota mempengaruhi aparat penegak (misal : Satpol PP) hukum untuk memberikan pelayanan hukum yang adil.
(8) Manajemen Konflik dan upaya membangun konsensus:
- Mampu atau tidakkah walikota mengelola konflik yang berkaitan dengan PKL dan hunian liar.
- Efektif atau tidakkah pendekatan yang diambil oleh walikota dalam menangai masalah PKL dan hunian liar.

C. Methode Polling
1. Populasi:
Penduduk Kota Surakarta berusia berusia 17 – 60 tahun yang memiliki sambungan telepon rumah tangga dengan jumlah 80.633 (Buku Petunjuk Telepon Surakarta Tahun 2006)
2. Sampel
Kerangka sampel menggunakan Buku Petunjuk Telepon Solo Tahun 2006 (BPT Solo - 2006). Jumlah sampel ditentukan 600 responden, yang diambil secara acak.
Tehnik penarikan sampel : Sistematika sampling.
3. Instrumen data:
Kuisioner Guide (Terlampir)
4. Tehnik Pengambilan data: Wawancara terstruktur.
D. Personil:
Konsultan : 1. Dr. Falih Suaedi, M.Si (Unair / MAP - UNISRI)
2. Dr. Slamet Rosyadi, M.Si (Unsoed / MAP - UNISRI)
Pelaksana Peneliti : Drs. Suwardi, M.Si (Ketua)
Tenaga Lapangan : 30 orang Mahasiswa UNISRI semester IV-VI
E. Sumber Pendanaan:
Pasca Sarjana Universitas Slamet Riyadi Surakarta Program Magister Administrasi Publik (MAP – UNISRI)
F. Deskripsi Hasil Polling Berdasarkan Indikator Kinerja :

1. Pelaksanaan Polling :
- Pengambilan data (wawancara terstruktur) selama 10 hari (3 – 12 Juli 2006) dengan tenaga lapangan sebanyak 30 orang mahasiswa semester IV, VI dan VIII.
- Tingkat pengembalian kusioner yang layak untuk dianalisis 97 % atau sebanyak 582 kuisioner.
2. Analsis Hasil Polling
(Hasil analisis didasarkan pada standart error sebesar 5 %.)

Dari tabel-1 dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara keseluruhan kinerja pemerintahan Jokowi – Rudy memiliki kecenderungan baik di mata masyarakat, walaupun belum maksimal. Hal ini ditunjukan dengan jawaban klasifikasi-1(sangat baik) dan klasifikasi-2 (Baik). Jawaban klasifikasi-1 berada pada kisaran: 1,50 – 10,31 dengan rata-rata (5,46 %), dan 22,88 – 35,75 dengan rata-rata (29,45 %) untuk jawaban klasifikasi-2.
Jawaban klasifikasi-3 (cukup) berada pada kisaran yang lebih tinggi : 23,45 – 45,80 dengan rata-rata (37,27 %)
Sedangkan jawaban klasifikasi-4 (kurang baik) dan klasifikasi-5 (sangat kurang baik) relatif rendah : Berada pada kisaran 8,96 – 16,11 dengan rata-rata (11,28 %) untuk jawaban klasifikasi-4, dan jawaban klasifikasi-5 berada pada kisaran 0,75 – 7,56 dengan rata-rata (3,30).
2. Tingginya angka jawaban “tidak tahu” (13,03) atas keseluruhan pertanyaan yang diajukan bisa jadi menyiratkan adanya ketidak pedulian masyarakat atas kebijakan publik (sikap apatis), namun demikian jawaban “tidak tahu” juga mengindikasikan persoalan manajemen komunikasi publik. Kemampuan pemerintahan Jokowi – Rudy dalam mengatasi masalah defisit anggaran (sebagai contoh paling menonjol dari hasil polling) belum terkomunikasikan dengan baik ke masyarakat, sehingga masyarakat masih cenderung bersikap hati-hati dalam memberikan penilaian. Bahkan prosentase masyarakat yang menjawab “tidak tahu” atas pertanyaan yang terkait dengan informasi penyelesaian defisit anggaran cukup tinggi (22,15 %). Hal ini mengindikasikan manajemen komunikasi publik yang dibangun Pemkot kurang maksimal.

G. Analisis Kinerja Prioritas Kebijakan Pemerintahan

Di samping kesimpulan yang didasarkan pada tabel-1, berikut dipaparkan hasil polling terhadap prioritas kebijakan Pemerintahan Jokowi-Rudy, sebagai berikut:

1. Bidang Pendidikan
Bidang pendidikan merupakan bidang yang memperoleh prioritas utama dalam Pemerintahan Jokowi-Rudy. Hasil polling atas pelayanan pendidikan, kepada responden ditanyakan, tentang kepedulian walikota terhadap bidang pendidikan.
Masyarakat berpendapat walikota cenderung memiliki kepedulian yang tinggi terhadap masalah bidang pendidikan, yaitu : 18,55 % menyatakan sangat peduli, 37,95 % peduli, 30,91% cukup. Sedangkan yang berpendapat kurang peduli hanya 7,88 % dan 1,92 % sangat kurang peduli. Sisanya 2, 77 % menjawab tidak tahu.

2. Bidang Kesehatan
Pelayanan kesehatan merupakan pelayanan publik yang strategis. Ketika masyarakat ditanya tentang kepedulian walikota terhadap pelayanan kesehatan, masyarakat berpendapat walikota cenderung memiliki kepedulian yang tinggi terhadapat masalah bidang kesehatan, yaitu : 11,78 % menyatakan sangat peduli, 34,73 % peduli, 38,52% cukup. Sedangkan yang berpendapat kurang peduli hanya 8,84 % dan sangat kurang peduli 0,008 %. Sisanya 5, 26 % menjawab tidak tahu.

3. Bidang Ekonomi :
Salah satu janji pasangan Walikota – Wakil Walikota Jokowi – Rudy ketika berkampanye adalah kehendak yang kuat untuk menumbuhkan sektor ekonomi skala kecil. Usaha kecil menengah (UKM) dan koperasi menjadi pilihan alternatif dalam menggerakan ekonomi rakyat.
Keberpihakan walikota terhadap usaha kecil dan koperasi, ditanyakan secara khusus. Masyarakat berpendapat walikota cenderung memiliki kepedulian yang tinggi terhadap masalah ekonomi (UKM dan Koperasi), yaitu: 11,13 % menyatakan sangat peduli, 33,63 % peduli, 40,31% cukup. Sedangkan yang berpendapat kurang peduli hanya 9,13 % dan sangat kurang peduli 2,44 %. Sisanya 3,347 % menjawab tidak tahu.

4. Defisit Anggaran
Hasil polling atas kebijakan walikota dalam mengatasi masalah defisit anggaran berasal dari pertanyaan nomor 6, 7 dan 8
- Pertanyaan nomor 6 menanyakan informasi terkait dengan keberhasilan walikota di dalam mengatasi defisit anggaran.
- Pertanyaan nomor 7 menanyakan tentang pemahaman masyarakat berkaitan dengan keterbukaan kebijakan walikota dalam mengatasi defisit anggaran.
- Pertanyaan nomor 8 menanyakan tentang kemudahan masyarakat memperoleh informasi tentang penggunaan anggaran dan defisit anggaran.
Dari ketiga pertanyaan nomor 6, 7,dan 8 berkaitan dengan penyelesaian masalah defisit anggaran, merupakan pertanyaan terkait dengan kemudahan memperoleh informasi atas langkah kebijakan walikota dalam mengatasi masalah defisit anggaran. Dari ketiga pertanyaan yang diajukan, pendapat masyarakat cukup beragam. Diantaranya 29,03 % mengetahui, dan 23,45 % cukup mengetahui. Namun demikian di sisi lain data polling juga menunjukan 22, 15 % masyarakat menjawab tidak tahu.
5. Penataan PKL
Dalam rangka penataan pedagang kaki lima (PKL) Pemkot Surakarta membentuk Kantor Pengelola PKL. Jumlah PKL di Solo yang tercatat oleh Kantor Pengelola PKL Pemkot Surakarta mencapai angka 5.617 PKL. Dari data yang ada Pemkot Surakarta melalui Kantor Pengelola PKL telah mempu mengidentifikasi permasalahan, dan merumuskan kebijakan dalam rangka penataan PKL secara lebih baik baik semua pihak.
Polling berkaiatan dengan kebijakan penataan PKL berasal dari pertanyaan nomor: 12 yang menanyakan keseriusan walikota melakukan penataan PKL. Masyarakat berpendapat walikota cenderung serius di dalam penataan PKL. 11,78 % menyatakan sangat serius, 41,26 % menyatakan serius, 32,84 cukup. Sedangkan yang menyatakan kurang serius dan sangat kurang serius adalah 8,63 % dan 1,68 %. Sisanya 3,89 % menyatakan tidak tahu.

6. Penyelesaian Hunian Liar.
Polling berkaiatan dengan penyelesaian masalah hunian liar berasal dari pertanyaan nomor: 13 yang menanyakan keseriusan walikota menyelesaikan masalah hunian liar. Pendapat masyarakat terhadap kebijakan walikota dalam menyelesaikan masalah hunian liar kurang maksimal, dimana 3,14 % menyatakan sangat serius, dan 31,68 % masyarakat menyatakan serius. Sedang yang menyatakan cukup serius relatif besar, yaitu 36,63 %. Yang menyatakan kurang serius cukup signifikan 17, 52 %, sedangkan yang menyatakan sangat kurang serius 2,02 %. Sisanya 8,88 % masyarakat menyatakan tidak tahu.

7. Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Visi pemerintahan Jokowi – Rudy : “berseri tanpa korupsi” merupakan ihwal penting untuk dinilai. Kadar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, secara umum rendah. KKN dalam kehidupan pemerintahan dipahami oleh sebagian masyarakat sebagai gejala umum terjadi dibanyak tempat termasuk institusi pemerintahan.

Pertanyaan yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi ditanyakan dalam Indikator akuntabilitas pemerintahan Jokowi-Rudy. Data hasil polling menunjukan jawaban yang beragam. Walaupun mereka yang menyatakan pendapat akuntabilitas pemerintahan Jokowi – Rudy terkait dengan KKN cenderung baik (5,22 % sangat serius, 22,88 % serius, dan 36,35 cukup), namun ada 20,55 % masyarakat yang menyatakan tidak tahu.

Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat cenderung mengambil sikap ragu-ragu untuk menilai kebijakan walikota sekarang di dalam memberantas KKN. Keragu-raguan diduga dipengaruhi oleh opini publik tentang korupsi birokrasi secara umum di Indonesia, dan pemberitaan yang sangat gencar tentang keterlibatan institusi pemerintahan di Kota Solo sebelumnya.

Tuesday, June 19, 2007

PERAN KADIN DALAM MENDUKUNG VISI KOTA SOLO

Oleh:
Drs. Suharno, MM, Akuntan
Dosen Pasca Sarjana Magister Manajemen (MM)
Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta.

Menjelang berlangsungnya Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Solo, bursa pemilihan calon Ketua Umum (Ketum) Kadin Surakarta semakin memanas. Hampir tiap hari, selama dua minggu terakhir Solopos menurunkan liputan pernak-pernik seputar rencana pelaksanaan Mukota. Mulai dari prosedur dan mekanisme penyelenggaraan Mukota, desakan reformasi paradigma kelembagaan sampai dukung mendukung bakal calon (Balon) Ketum.

Situasi memanas menjelang Mukota menurut penulis adalah hal yang wajar-wajar saja dalam suatu organiasi. Bahkan boleh dikatakan telah menjadi ritual dan tradisi rutin setiap menjelang pergantian kepengurusan organisasi, tidak terkecuali Kadin. Tidak hanya di Solo namun juga di kota atau kabupaten lain di Indonesia. Namun fenomena tersebut biasanya hanya obor blarak. Sebatas ramai pada saat pemilihan Ketum saja, tetapi setelah kepengurusan terbentuk sepi dari aktivitas riil.

Dukung mendukung balon Ketum merupakan dinamika berorganisasi yang positif. Sepanjang yang didukung adalah visi, misi, dan program yang diusung dari balon Ketum. Bukan sebatas fiqur orangnya. Bila yang diusung dan didukung menjadi Ketum hanya sebatas fiqur orangnya, karena pertimbangan dan memiliki kepentingan tertentu, pasti akan menimbulkan akses negatif dibelakang hari. Oganisasi hanya sebatas dijadikan alat untuk meraih dan mencapai kepentingan dan keuntungan pribadi.

Artikel singkat dan sederhana ini penulis sampaikan, bukan dimaksud untuk mendukung salah satu calon Ketum. Apakah itu mas Hardono maupun mbak Baningsih ? Sebab menurut penulis keduanya memiliki potensi yang sama hebatnya. Baik dari segi bobot, bibit dan bebet. Namun sehebat apapun, keduanya tidak akan mampu memimpin Kadin dengan baik dan profesional bila tidak mendapat dukungan aktif dari anggota. Pepatah mengatakan “ Sehebat-hebatnya Superman, masih kalah dengan super tim “.
Bagi pelaku dunia usaha di Solo, penulis yakin mereka tidak begitu peduli dengan fiqur calon Ketum. Mereka hanya berharap Kadin ke depan bisa menjadi organisasi yang mandiri dan professional. Terbebas dari aspek kepentingan individu, kelompok, maupun golongan tertentu. Dapat berkiprah secara nyata, utamanya dalam memfasilitasi, memberdayakan dan memperjuangkan kepentingan para anggota. Di samping itu Kadin harus dapat menjadi mitra pemerintah daerah yang sejajar dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan kota Solo dalam sektor usaha dan ekonomi.

Kepengurusan Kadin 2007-2012 idealnya harus mampu merumuskan visi, misi dan program kerja serta kegiatan yang membumi yang sejalan dan selaras dengan visi dan misi Kota Solo. Berdasarkan Peraturan Daerah No 10 tahun 2001, Visi Kota Solo adalah ”Terwujudnya Kota Solo sebagai kota budaya yang bertumpu pada potensi perdagangan, jasa pendidikan, pariwisata dan olah raga.” Visi ini kemudian dipertegas oleh Walikota Solo, Jokowi, ketika memperingati Ulang Tahun Kota Solo ke 261 pada 17 Februari 2006.

Sedangkan Misi Kota Solo adalah, pertama revitalisasi kemitraan dan partisipasi seluruh komponen masyarakat dalam semua bidang pembangunan, serta perekatan kehidupan bermasyarakat dengan komitmen cinta kota yang berdasarkan pada nilai-nilai ”Sala Kota Budaya”. Kedua, meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dalam penguasaan dan pendayaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, guna mewujudkan inovasi dan integritas masyarakat madani yang berdasarkan kepada ke Tuhanan Yang Maha Esa. Ketiga, mengembangkan seluruh kekuatan ekonomi rakyat yang berdaya saing tinggi serta mendayagunakan potensi wisata dan teknologi terapan yang akrab lingkungan. Keempat, membudayakan peran dan fungsi hukum, pelaksanaan hak-hak Asasi Manusia dan Demokratisasi bagi seluruh elemen masyarakat utamanya penyelenggara pemerintah.

Jokowi menegaskan blue print pengembangan dan pembangunan Solo akan tetap mengacu pada jati diri dan potensi wilayah. Bicara masalah potensi wilayah, kota Solo sangat luar biasa baik dilihat dari aspek geografi, sosial dan ekonomi. Kota Solo memiliki luas wilayah 4.406 ha. Sebagian besar lahannya digunakan untuk pemukiman yaitu seluas 2.672,21 ha dan sisanya untuk ekonomi, industri, perdagangan, jasa dan pertanian.

Namun disisi lain saat ini kota Solo menghadapi permasalahan klasik yaitu tingginya angka pengangguran. Jumlah angkatan kerja di Kota Solo mencapai 237.888, atau sebesar 44,50% dari seluruh penduduk Kota Solo. Jumlah angkatan kerja yang bekerja mencapai 89,14% dari angkatan kerja, sedangkan sebesar 10,86% termasuk dalam katagori pengangguran terbuka.

Bila visi, misi, program kerja dan kegiatan Kadin disinkronkan dan disinergikan dengan visi Kota Solo maka akan memiliki dampak positif yang luar biasa dalam mempercepat laju pertumbuhan perkonomian yang berdampak pada penurunan jumlah pengangguran.

Selama ini ada kesan Kadin dan Pemkot masih jalan sendiri-sendiri. Di samping itu Kadin sebagai satu-satunya organisasi tempat bernaungnya para pengusaha yang resmi diakui pemerintah, masih terkesan elite dan politis. Hanya golongan pengusaha menengah dan besar saja yang masuk menjadi anggota. Sementara golongan pengusaha kecil dan mikro yang jumlahnya jauh lebih banyak belum tercover.

Perlu ada kesetaraan antara pengusaha besar dan kecil. Sejak krisis melanda Indonesia telah menyebabkan perubahan besar dalam dunia usaha. Dulu bisnis dikuasai oleh usaha besar yang diwakili oleh konglomerat, namun sekarang angkatan kerja justru dikuasai oleh UKM. Untuk itu sebaiknya tidak ada lagi dikotomi usaha besar, menengah atau kecil.

Kadin Solo ke depannya harus lebih pro aktif dalam mensosialisasikan dan merangkul semua pelaku usaha yang ada di kota Solo, tanpa pandang bulu. Hal ini sejalan dengan arah perubahan yang terjadi saat ini semakin berkembangnya tuntutan demokratisasi ekonomi. Tuntutan ini pada prinsipnya adalah tuntutan bagi terbukanya peluang partisipasi yang sama dan seluas-luasnya bagi semua pelaku usaha. Peluang partisipasi tidak boleh dibatasi oleh berbagai disain kebijakan maupun interaksi dalam dunia usaha yang mengarah pada praktek-praktek monopolistik dan oligopolistik. Berkaitan dengan ini, Kadin perlu mengaktualkan dirinya dengan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat yang bebas dari KKN, sejalan dengan slogan walikota Berserti tanpa korupsi. Penulis yakin para pengurus dan anggota Kadin Solo akan memiliki satu semangat yang sama dalam membangun Kadin, sepi ing pamrih, rawe ing gawe.
Selamat ber-Mukota !!!


REFORMASI PENGELOLAAN TSTJ MENDESAK ?

Oleh:
Drs. Suharno, MM, Akuntan
Dosen Pasca Sarjana Magister Manajemen
Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta.

Nama Taman Satwataru Jurug (TSTJ) di era tahun 80-an pernah berjaya dan berkibar ditingkat nasional. TSTJ terletak di sebelah timur kota Solo, berada ditepi Bengawan Solo. Jurug dan Bengawan Solo merupakan sebuah brand yang melegenda, terkenal ditingkat nasional maupun manca negara. Namun kini pamornya mulai meredup. Seiring dengan kondisinya yang berbalik seratus delapan puluh derajat. Tidak terawat dan terkesan kumuh.

Berbagai upaya pernah dilakukan oleh Pemkot Solo untuk memulihkan dan mengangkat citra TSTJ. Diantara Walikota Solo, Jokowi, ingin menjadikan TSTJ menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMN), berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang dikelola secara professional. Namun gagasan ini sampai hari ini ternyata masih menjadi wacana perdebatan yang hangat dikalangan dewan.

Kalangan dewan belum sependapat dengan usulan eksekutif ini, akibatnya Raperda BUMD yang diajukan oleh Walikota jauh hari, sampai hari ini masih terkatung-katung. Walaupun dewan telah membentuk Pansus (Panitia Khusus) dan telah melakukan studi banding ke Jakarta. Sepulang dari studi banding Pansus membawa oleh-oleh yang cukup mengejutkan. Tim pansus menyatakan bahwa TSTJ kurang tepat bila diwadahi dalam format BUMD.

Ketua Pansus, Supriyanto, mengemukakan bila TSTJ berbentuk BUMD akan mengalami banyak kendala dalam hal masalah regulasi. Sedangkan salah satu anggota Pansus, Epi Rizandi, menyatakan bila TSTJ pengelolaannya dalam bentuk BUMD, maka tidak akan memberikan profit ke pemerintah.

Menurut penulis pendapat yang dinyatakan oleh anggota dewan tersebut terasa naïf. Sungguh aneh dan janggal bila kesimpulan disetujui atau tidaknya pengelolaan TSTJ dalam bentuk BUMD hanya disandarkan hasil studi banding semata. Pendapat tersebut masih premature. Sebab tanpa dilakukan dengan kajian yang mendalam.
Studi banding semestinya hanya sebagai bahan pelengkap dan pertimbangan saja. Pengkajian Raperda seharusnya menitik beratkan pada analisis kritis terhadap konsep Raperda itu sendiri. Mulai dari tataran visi, misi dan strategi, sampai pada implementasi pengendaliannya.

Konsep tersebut harus dikaji secara obyektif, simultan dan terintegrasi, dari berbagai sudut pandang, ekonomi, finansial, hukum, sosial dan politis. Tidak adil rasanya bila tim pansus menyimpulkan baik buruknya kinerja BUMD hanya sebatas melihat apa yang sedang terjadi.

Polemik berkepanjangan terhadap bentuk usaha TSTJ rupanya membuat gusar Koordinator Tim Pengelola TSTJ, Ir. Soejadi, sampai akhirnya mengeluarkan statement yang agak keras, sebagaimana yang dilansir Solopos, 01 April 2007, “ Tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk menolak pembentukan BUMD berupa Perseroan Terbatas untuk pengelolaan TSTJ “


Kita memang seharusnya tidak ngebyah uyah semua BUMD kinerja rendah dan menjadi wahana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta sering dijadikan “sapi perah” dan mesin uang bagi sebagian oknum, baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif. BUMD akan menjadi badan usaha yang sehat, kuat, mandiri dan professional sepanjang konsep dasarnya jelas, memiliki payung hukum yang kuat dan sistem pengendaliannya dirancang secara matang.

Idealnya BUMD, tidak terkecuali TSTJ, keberadaannya mengemban tiga misi utama. Pertama, mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kedua, menjadi organisasi pelayanan publik dalam bidang wisata dan konservasi flora maupun fauna. Ketiga, menjadi salah satu sumber andalan Penerimaan Asli Daerah (PAD).

Kunci Keberhasilan

Bagaimana langkah yang harus ditempuh, agar BUMD TSTJ mampu mengemban tiga misi tersebut, serta dapat menjawab keinginan masyarakat Solo, menjadi BUMD berbentuk PT yang dapat mengangkat derajat sosial ekonomi masyarakat ?

Jawabnya sangat sederhana, pengelolaan TSTJ harus direformasi, baik dalam aspek regulasi dan manajemen, dalam istilah Hari S. Malang Joedo (2006: 149-151) disebut dengan istilah Reinventing BUMD. Untuk menuju reinventing BUMD ada lima langkah yang harus ditempuh yaitu:

Pertama, adanya komitmen politik dari Kepala Daerah dan DPRD. Bentuk komitmennya diantaranya dengan membuat Perda BUMD. Perda dibutuhkan untuk memberikan arah ke depan bagi keberadaan dan pengelolaan BUMD yang lebih baik dan professional. .

Keduanya, perlunya dukungan strategis dari Pemkot yang diwujudkan antara lain dengan pembentukan Badan Pengelola dan Pengawas BUMD, secara transparan dan akuntabel.

Ketiga, perlunya master plan reinventing BUMD secara yang terpadu, tidak saling tumpang tindih antara satu BUMD dengan BUMD yang lainnya.

Keempat, melaksanakan reinventing BUMD dalam kerangka kelembagaan, yang ditata dalam tata kelola yang baik (good gavernance). Sehingga pelaksanaannya tidak bersifat sporadis, sektarian dan parsial.

Kelima, melakukan kontrol yang ketat dan konsisten terhadap proses reinventing BUMD. Kontrol yang dilakukan dalam rangka memastikan bahwa semua pelaku telah melaksanaan sesuai dengan kesepakatan. Artinya ada perangkat hukum atau kebijakan yang memberikan sanksi atas pelanggaran atau penyimpangan terhadap proses tersebut.

Kelima langkah tadi perlu ditempuh bila ingin mewujudkan TSTJ menjadi BUMD kebanggaan masyarakat Solo. Memang untuk mewujudkannya, tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan. Menurut penulis usulan dari eksekutif yang menghendaki pengelolaan TSTJ dalam bentuk BUMD yang berbentuk PT adalah sebuah pilihan yang paling tepat, karena Pemkot telah memposisikan TSTJ sebagai profit center, sehingga pengelolanya harus terpisah dari campur tangan birokrasi.

Sebagai konsekuensinya pihak manajemen dituntut professional dan memiliki komitmen yang tinggi, keseriusan, kerja keras dan kerja cerdas, agar TSTJ mampu mandiri sekaligus dapat memberikan kontribusi pada PAD Kota Solo. Bukankah demikian ? Bagaimana dengan pendapat Anda ?

MENJADIKAN TSTJ PROFIT CENTER

Oleh: Drs. Suharno, MM, Akuntan *)

Prestasi, Ir. Sudjadi, selaku ketua satuan kerja yang diserahi tugas untuk
mengelola Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) selama masa transisi pantas diajungi jempol. Mantan Deputi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini mendapat tugas dari Walikota Solo Jokowi untuk menyiapkan TSTJ menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pilihan Walikota Solo, Jokowi, terhadap Sudjadi, sangat pas. Sesuai dengan kaidah manajemen modern ` the right man on the right place `.

Sebagai bukti target waktu yang diberikan selama enam bulan untuk menyelamatkan aset, memulihkan dan mengembangkan, serta menyiapkan Raperda TSTJ menjadi BUMD dapat diselesaikan dengan baik. Hanya dalam waktu tiga bulan.

Indikator keberhasilan dapat dilihat dari peningkatan pendapatan TSTJ. Sebagaimana dipaparkan dalam Suara Merdeka, edisi 05 Agustus 2006. Sejak Sudjadi menerima mandat pada bulan Mei 2006, pendapatan TSTJ meningkat tajam, bila dibanding pada bulan yang sama pada tahun 2005. Pendapatan bulan Mei 2005 sebesar Rp 99.693.000,00, sedangkan pendapatan Mei 2006 sebesar Rp 102.867.000,00. Berarti mengalami kenaikkan sebesar 3,18 persen.

Pendapatan Juni 2005 sebesar Rp 172.279.000,00 pendapatan Juni 2006 menjadi Rp 282.730.000,00. Ini berarti mengalami kenaikkan sebesar 64, 11 persen. Sedangkan pendapatan Juli 2005 sebesar Rp 144.073.000,00 dan pendapatan Juli 2006 sebesar Rp 172.216.000,00. Berarti naik sebesar 1,95 persen.

Memang pendapatan TSTJ sangat berfluktuasi. Ini dapat dimaklumi. Sebab sebagai sarana rekreasi keluarga, jumlah pengunjung sangat dipengaruhi oleh faktor libur sekolah. Namun bila dihitung rata-rata, kenaikkan pendapatan selama tiga bulan terakhir dibanding dengan periode yang sama tahun lalu mengalami peningkatan sekitar 23,08 persen. Sedangkan keuntungan bersih yang diperoleh selama tiga bulan mencapai sekitar Rp 120 juta. Keuntungan ini bila dibandingkan dengan pendapatan rata-rata perbulan yang sebesar Rp 185 juta, maka tingkat keuntungan mencapai sebesar 65 persen.

Ini membuktikan dan meneguhkan kenyakinan saya. Bila TSTJ dikelola serius dan sepenuh hati. Dengan menerapkan kaidah manajemen modern dan menempatkan SDM yang kompeten dan profesional. Tidak mustahil bila TSTJ bisa menjadi ” tambang emas ” bagi Kota Solo. Menjadi andalan salah satu primadona penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat potensial.

Untuk mewujudkan hal tersebut, maka konsep pengembangan dan pengelolaan TSTJ yang akan diwadahi dalam bentuk BUMD, seyogyanya dijadikan profit center (pusat laba). Bukan lagi sekedar menjadi cost center (pusat biaya). Apabila TSTJ menjadi pusat laba, maka Walikota harus mendelegasikan secara penuh pengelolaan TSTJ kepada seorang manajer dari kalangan profesional. Bisa diambil dari kalangan birokrasi atau mengambil orang luar. Tetapi rekruetmentnya harus melalui tahapan fit and proper test.

Manajer terpilih akan diberi tugas dan tanggungjawab sepenuhnya untuk mengelola TSTJ. Sebelum melaksanakan tugas, manajer TSTJ harus menyusun program dan kegiatan, beserta anggarannya untuk jangka pendek, menengah dan panjang. Termasuk didalamnya target-target pendapatan dan prediksi pencapaian laba untuk setiap tahunnya.

Secara periodik kinerja manajemen TSTJ dievaluasi oleh pihak eksekutif maupun legeslatif. Bila terjadi penyimpangan atau kegagalan, manajer yang bersangkutan harus dimintai pertanggungjawaban. Kemudian diberi kesempatan untuk melakukan pembenahan. Namun bila tetap gagal, maka pihak manajemen harus diganti. Apabila terjadi penyimpangan yang berindikasi adanya tindak korupsi, maka harus diproses secara hukum dan diberi sanksi yang tegas.

Bila langkah ini diambil apakah tidak berarti mengkomersilkan atau membisniskan TSTJ ? Apakah nanti harga karcis masuk tidak mahal ? Apakah terjangkau oleh masyarakat bawah ? Itu mungkin beberapa pertanyaan yang ada dibenak masyarakat.

Bila Walikota Solo Jokowi berkomitmen menjadikan TSTJ sebagai Taman Hiburan Rakyat (THR). Saya kira patut kita hargai dan pantas kita sengkuyung bersama. Sebab bila pengelolaan TSTJ mendasarkan pada konsep value for money yang bertumpu pada tiga E, yaitu: ekonomi, efesiensi dan efektifitas. Walikota masih bisa campur tangan untuk menentukan besarannya harga karcis yang terjangkau oleh masyarakat dari kalangan bawah. Murah dan meriah ! Dengan fasilitas yang lengkap dan memadai. Saya optimis dengan tarif murah, TSTJ tetap dapat meraup keuntungan.

Mengapa tidak ? Ini bukan sekedar impian. Dengan satu catatan ! Pengelolaan TSTJ harus terbebas dari kepentingan politik dan kepentingan lainnya. Sistem pengelolaan dan rekruement pegawai harus transparan. Dan pengelolaan keuangan harus akuntabel. Bila prasyarat tersebut tidak dapat terpenuhi, maka TSTJ akan lebih baik bila diprivatisasi atau pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta.

Sebab pengalaman masa lalu menunjukkan BUMD/BUMN sering menjadi sapi perah bagi kalangan birokrasi dan elit politik. Sehingga hampir sebagian besar tidak sehat, bahkan merugi selama puluhan tahun. Yang akhirnya justru keberadaannya tidak menambah sumber pendapatan negara atau daerah, namun justru membebani APBN/APBD.

Namun saya optimis bila di bawah kepemimpinan Jokowi-Rudy yang mengusung slogan Berseri tanpa Korupsi, TSTJ akan lebih baik bila dikelola dalam bentuk BUMD. Sebab bila di privatisasi disatu sisi tugas Pemkot memang sangat ringan. Tahunya hanya menerima setoran uang dari tender pemenang tender.Tidak usah pusing-pusing memikirkan investasi.

Namun sebenarnya bila kita kaji lebih mendalam privatisasi sisi negatifnya lebih banyak. Diantaranya keberlangsungan pengelolaan TSTJ jangka panjang tidak menentu. Di samping itu investor biasanya hanya melulu cari untung yang sebesar-besarnya, mengabaikan dimensi sosial dan kelestarian lingkungan hidup jangka panjang. Bagaimana pendapat Anda ?

*) Penulis adalah Ketua Pusat Pengembangan Akuntansi (PPA) Fakultas Ekonomi Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta, Staf Pengajar Pasca Sarjana MM Unisri dan Support Program Citra Emas (CES) Surakarta..