Artikel dimuat di Tabloid Retal, Edisi III, Nopember 2007
Oleh:
Drs. Suharno, MM, Akuntan
Dosen Pasca Sarjana Magister Manajemen dan Ketua Pengawas Koperasi Universtas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta.
Mencuatnya kasus dugaan penggelapan dana masyarakat dan penyimpangan pengelolaan koperasi diwilayah hukum Surakarta awal bulan September merupakan cerminan fenomena puncak gunung es. Kejadian mal praktek tersebut nampaknya tidak hanya terjadi di Koperasi Manunggal Utama Karya dan Manunggal Sejati saja. Namun juga terjadi di banyak koperasi yang lain. Hanya saja kebetulan, saat ini yang terekspose ke media massa baru kedua koperasi tersebut.
Kenapa saya berani mengatakan demikian ? Coba kita amati dan cermati. Betapa pesatnya pertumbuhan jumlah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dalam dua tahun terakhir ini. Bak cendawan di musim hujan. Hampir disetiap ruas jalan di kota Solo berdiri KSP. Menurut data resmi dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (UKM) Solo, selama paruh tahun 2005 saja, pertumbuhan KSP telah mencapai 5 %.
Namun anehnya mereka mampu menguasai 50 % asset dan omzet dari keseluruhan jenis koperasi yang ada. Dari sini saja sebenarnya kita sudah bisa menduga. Pasti ada yang tidak beres. Bila pertumbuhan 5 % menguasai 50 % omzet dari seluruh koperasi yang ada, maka dapat dipastikan, KSP-KSP baru tersebut diback up oleh kalangan pemodal besar (kaum kapitalis).
Bila kita tidak jeli mengamati, sekilas tampaknya perkembangan ini sangat mengembirakan dan positif. Seolah-olah kesadaran masyarakat berkoperasi telah meningkat. Padahal anggapan tersebut tidak seluruhnya benar. Malah pantas kita curigai, karena pertumbuhannya nampak tidak wajar. Sebab yang banyak bermunculan hanya KSP, selain KSP pada saat yang bersamaan banyak koperasi yang justru gulung tikar.
Sejak awal sebenarnya saya telah menyarankan agar pertambahan jumlah KSP diwaspadai dan terus dimonitor secara pro aktif oleh seluruh elemen masyarakat. Utamanya Dinas Koperasi sebagai pihak yang paling kompeten. Karena ada sinyalemen yang cukup kuat. Pendirian KSP dilakukan oleh para pemodal besar. Bukan dari anggota untuk anggota. Bukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Tetapi hanya digunakan sebagai alat kepentingan pribadi untuk meraup keuntungan semata.
KOPERASI SILUMAN
Koperasi hanya dijadikan topeng atau kedok dan digunakan untuk berlindung dari urusan legitimasi dan regulasi. Koperasi semacam inilah yang populer disebut sebagai ” Koperasi Siluman ”. Wadahnya koperasi namun ruhnya kapitalisme. Tidak memiliki jati diri sebagai koperasi yang sesungguhnya.
Mengapa muncul banyak koperasi siluman ? Karena untuk mendirikan KSP syarat dan prosedurnya sangat mudah. Cukup mengumpulkan nama dan foto copy 20 orang sebagai anggota pendiri dan mengumpulkan modal Rp 15 juta sudah bisa mendirikan koperasi primer. Peluang inilah yang dimanfaatkan dan ditangkap para pemilik modal besar untuk memutarkan modalnya. Mereka lebih suka memilih mendirikan KSP dibandingkan mendirikan bank, karena tiga alasan.
Pertama, mendirikan koperasi lebih mudah dan sangat sederhana. Masih ditambah sering mendapat fasilitas kemudahan dari pemerintah. Misalnya dalam hal: persyaratan, prosedur, permodalan dan aspek perpajakan lebih ringan serta tidak begitu njlimet bila dibandingkan mendirikan bank.
Kedua, mendirikan KSP profit marginnya lebih besar bila dibandingkan dengan deposito di bank. Deposito tingkat bunganya saat ini hanya berkisar 9 % pertahun. Bila diputar di KSP bisa mendapat bunga minimal 24 % pertahun.
Ketiga, pasar KSP sangat potensial dan prospeknya lebih menjanjikan, karena membidik dan melayani segmen masyarakat menengah ke bawah. Apalagi saat ini kondisi perekonomian yang masih lesu, akibatnya banyak masyarakat kesulitan memperoleh modal segar. Pilihan pintas untuk memperoleh moda adalah KSP. Mudah persyaratannya, tidak berbelit-belit dan cepat pelayanannya.
Tidak aneh bila akhirnya orang berlomba-lomba mendirikan KSP. Walaupun mereka tidak memahami visi dan missi KSP. Ironisnya tindakannya justru berseberangan dan berlawanan dengan asas dan semangat koperasi. Sebagaimana yang diimpikan dan diidamkan oleh Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta. Dan diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 33.
Seandainya Bung Hatta masih hidup pastilah beliau akan prihatin dan mungkin malah menangis melihat KSP yang menjamur saat ini. Sebab dalam kegiatan operasional banyak KSP yang berpraktik seperti lembaga perbankan. Kegiatan tersebut jelas-jelas melanggar ketentuan perundang-undang, khususnya UU No 07/1992, tentang perbankan. Dalam pasal 46 ayat 1 disebutkan barangsiapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu tanpa ijin diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.
Dengan tegas dan jelas disebutkan pula, salah satu lembaga yang tidak boleh menghimpun dana langsung dari masyarakat adalah koperasi. Sebagaimana diatur dalam ayat (2) sebagai berikut: dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau KOPERASI.
Bila ketentuan tersebut dilanggar maka sanksi atau hukuman dapat dijatuhkan pada mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.
KESANNYA DIDIAMKAN
Selain melanggar undang-undang perbankan, bertindak sebagai bank gelap, KSP yang model begini sering kali mengenakan bunga yang mencekik. Tidak ubahnya seperti renteneir. Namun kesannya apa yang dilakukan oleh KSP ” nakal ” ini didiamkan oleh pemerintah, khususnya Dinas Koperasi. Aparat berwajib pun baru bertindak bila kasus mencuat telah kepermukaan.
Pertanyaannya siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan dan tugas untuk mencegah dan menindak penyimpangan ini ? Menurut pendapat saya, Dinas Koperasi lah yang memiliki wewenang dan tanggungjawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Sebab dari sanalah ijin operasional KSP dikeluarkan.
Namun selama ini Dinas Koperasi dalam mengeluarkan ijin operasional KSP hanya sekedar menyandarkan kepada terpenuhinya persyaratan dan prosedur administratif normatif. Cenderung formalitas. Tanpa melakukan verifikasi lapangan yang memadai, menyangkut kebenaran validitas nama-nama anggota yang diajukan dan sumber modal yang digunakan. Hanya sebatas ada tidaknya foto copy KTP.
Tugas pembinaan rutin yang dilakukan sering kali baru sebatas pendataan jumlah koperasi dan pelatihan-pelatihan yang bersifat proyek. Ke depannya Dinas Koperasi mestinya lebih pro aktif dan sensitif dalam melakukan memonitoring. Bila tidak, maka dapat dipastikan semakin banyak korban yang berjatuhan. Dampaknya citra koperasi pun akan semakin terpuruk di tengah masyarakat.
Padahal Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) memiliki komitmen yang sangat tinggi terhadap keberadaan dan perkembangan koperasi di Indonesia. Saat memberikan sambutan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) Ke-58 di Gedung Sate, SBY pernah mengingatkan dan menginstruksikan agar ada upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan koperasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Bila Dinas Koperasi merasa tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap koperasi lalu lembaga mana yang akan melakukannya ? Apakah Bank Indonesia (BI) ? Jelas tidak ! Tugas BI sebagai mana diatur dalam Undang-undang No. 07 tahun 1992 tentang perbankan, pasal 29 ayat 1 adalah sebatas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dunia perbankan.
Kita semua berharap koperasi ke depannya bisa benar-benar menjadi soko guru perekonomian Indonesia. Soko guru yang kuat dan kokoh. Bukan sekedar soko pelengkap yang gapuk, rapuh dan mudah roboh. Dengan satu syarat, pemerintah tegas melaksanakan law enforcement terhadap perundangan dan peraturan yang berlaku. Bukankah demikian ?
Tuesday, January 1, 2008
LANGKAH STRATEGIS MEMACU KINERJA PDAM SOLO
Artikel dimuat di Harian Solopos, 26 Nopember 2007
Oleh:
Drs. Suharno, MM, Akuntan
Dosen Pasca Sarjana Magister Manajemen dan Ketua Pusat Pengembangan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Slamet Riyadi Surakarta.
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Walikota Solo, Jokowi, bertekad membenahi manajemen Perusahaan Daerah (PD), khususnya Bank Pasar dan PDAM. Menjadi perusahaan yang sehat dan dikelola secara professional. Tidak lagi membebani PAD, namun sebaliknya mampu membukukan keuntungan dan memberikan kontribusi pemasukan bagi PAD.
Tidak tanggung-tanggung, Walikota, secara terbuka menyatakan di media masa, akan menjadikan kinerja Bank Pasar dan PDAM meningkat 10 kali lipat dari kondisi saat ini. Timbul pertanyaan disebagian kalangan masyarakat, mampukah Walikota mewujudkan komitmen dan obesesinya tersebut ? Ataukah pernyataan tersebut hanya sebatas retorika politik ?
Pertanyaan tersebut wajar. Sebab belum lama ini kita dibuat tersentak dengan pernyataan Plth. Direktur Tehnik PDAM Solo, Drs. Sudiyanto, MM, yang menyatakan PDAM mengalami kerugian hingga mencapai senilai Rp 930 juta selama Januari-September tahun 2007. Konon pengelolaan dua kolam renang Tirtomoyo Jebres dan Tirtomoyo Manahan menjadi penyebab utama kerugian.
Akibatnya realisasi target pendapatan PDAM hingga triwulan III tahun 2007 baru mencapai sekitar 40 %. Padahal jumlah uang yang harus disetorkan ke Pemkot senilai Rp 2 miliar. Untuk menutup kerugian tersebut PDAM akan mengintensifkan penagihan tunggakan, dan berharap adanya tambahan pendapatan dari biaya sambungan baru. Ada sekitar 3.000 calon pelanggan yang ditargetkan akan dilayani pada tahun ini dengan biaya pemasangan 1 hingga 1,1 juta/unit. (Solopos, 08 Nopember 2007).
PDAM rugi bukan barang aneh. Hampir semua PDAM di Indonesia mengalami hal yang serupa. Kalaupun membukukan laba tingkat Return on Assets (ROA) umumnya hanya berkisar 3 %. Secara teori perusahaan yang sehat ROA bisa mencapai 10 %. Artinya secara umum kondisi PDAM di Indonesia dalam kondisi yang tidak sehat.
Ada lima faktor yang menjadi penyebab tidak sehatnya perusahaan yang dikelola oleh pemerintah di Indonesia. Pertama, tingkat profitabilitasnya rendah, Kedua, cara usahanya terkotak-kotak dan diwarnai usaha birokratis, Ketiga, tidak berorientasi pasar, kualitas dan kinerja usaha, Keempat, produktivitas dan utilitas asset masih rendah dan Kelima, pemasaran dan distribusi tidak terkoornir dengan baik.
Sementara itu menurut, Hari S. Malang Joedo (2006), dalam “ Reinventing BUMD, Kunci Sukses Mengembangkan BUMD Produktif dan Profesional “, faktor utama rendahnya kinerja BUMD disebabkan “undermanaged”. Terjadinya kegagalan dalam memahami manajemen secara hakiki. Mencakup sisi paradigma, struktur organisasi, nilai manajemen dan impak yang terjadi.
Paradigma manajemen yang ada disebagian besar BUMD adalah paradigma manajemen yang berorientasi produksi. Manajemen condong berkutat pada masalah tehnik dan produksi. Paradigma ini tercermin dari struktur oganisasi yang production/technical heavy. Berorientasi dan bertumpu pada masalah tehnis dan administrasi. Sementara isu-isu pemasaran dan pengembangan SDM belum mendapatkan posisi yang sama-sama strategis.
Pendekatan yang semacam ini secara langsung mencirikan value (nilai) perusahaan. Nilai perusahaan adalah gen atau pembawa karakter yang menjadi dasar dalam menentukan bagaimana organisasi dan SDM-nya berperilaku. Dengan paradigma dan struktur organisasi seperti di atas biasanya berperilaku manajemen agak arogan take it or lease. Kalau tidak mau ambil silahkan pergi. Impaknya pelayanan publik kurang memuaskan, masih jauh dari harapan masyarakat. Tingkat efisiensinya rendah yang berujung kontribusi laba yang tidak sepadan dengan investasi yang dikeluarkan.
Kembali pada permasalahan di atas. Mampukah manajemen PDAM Solo untuk mencapai target anggaran 2007 ? Dan dalam waktu dua hingga tahun ke depan melipatgandakan kinerjanya hingga 10 kali lipat ?
Dalam kalkulasi penulis agak berat terpenuhinya target anggaran 2007. Karena dalam waktu 2,5 bulan yang tersisa ini, harus ada pemasukan pendapatan sekitar 2,93 miliar. Dengan rincian 930 juta untuk menutup kerugian dan 2 miliar untuk setor ke PAD. Pencapaian angka sebesar itu pun, posisi PDAM baru dalam kondisi titik impas atau BEP (Break Event Point). Belum mampu membukukan keuntungan.
Dalam kondisi yang benar-benar rugi dan dapat dipertanggungjawabkan, menurut hemat penulis PDAM sebenarnya tidak perlu memaksakan diri untuk menyerahkan setoran ke PAD. Penggunaan istilah setoran sebenarnya kurang pas. Sebab dalam kondisi rugi bila dipaksakan setor, maka pada hakikatnya PDAM/PEMKOT sedang “memakan“ asetnya sendiri. Seharusnya yang diserahkan ke PAD bukan setoran. Tetapi besaran prosentase laba yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan. Bila rugi tetap memaksakan diri setor ke PAD, di tengah jalan PDAM akan mengalami kesulitan likuiditas. Ujung-ujungnya pasti akan ngrencoki APBD.
Langkah strategis menuju perubahan
Obsesi Walikota meningkatkan 10 kali lipat kinerja PDAM, sebenarnya bukan sesuatu yang ngoyoworo. Potensi ekonomi dan prospek pasarnya masih sangat terbuka. Dari data website PDAM yang penulis akses ternyata pelanggan PDAM tidak hanya wilayah Solo. Namun juga melayani sebagian wilayah Sukoharjo, Klaten dan Karanganyar.
Pelanggan dari tahun ke tahun terus meningkat. Dari 53 ribu pelanggan didominasi pelanggan rumah tangga katagori 2, sekitar 36 ribu pelanggan. Sayang katagori Niaga 1, 2 yang sangat potensial mendatangkan keuntungan, karena tarifnya lebih mahal, perkembangan dari tahun ke tahun (2002-2005) justru mengalami penurunan. Niaga katagori 1 jumlah pelanggan pada tahun 2002 tercatat 5.387, tahun 2003 turun menjadi 5.386, tahun 2004 turun menjadi 5.200 dan tahun 2005 turun kembali menjadi 5.138.
Sedangkan niaga katagori 2 perkembangannya sebagai berikut. Tahun 2002 (315), tahun 2003 (311), tahun 2004 (309) dan tahun 2005 (306). Padahal saat ini perkembangan dunia bisnis di Solo sedang tumbuh dengan pesat. Di samping itu PDAM, memiliki peluang bisnis untuk melakukan diversifikasi produk yang tidak meninggalkan core bisnisnya. Misalnya membuka pabrik air mineral dalam kemasan yang pasarnya masih sangat terbuka lebar.
Kesemuanya akan terwujud bila Walikota melakukan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk mereformasi PDAM secara fundamental. Dengan menekankan aspek kepemimpinan yang visioner, manajemen yang handal dan professional dan SDM yang kompeten yang bertumpu pada prinsip-prinsip good governance.
Penulis yakin ke depan PDAM Solo akan mampu berperan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menjadi pelayanan publik yang professional dan mampu berkontribusi positif terhadap PAD. Bagaimanakah pendapat Anda ?
Oleh:
Drs. Suharno, MM, Akuntan
Dosen Pasca Sarjana Magister Manajemen dan Ketua Pusat Pengembangan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Slamet Riyadi Surakarta.
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Walikota Solo, Jokowi, bertekad membenahi manajemen Perusahaan Daerah (PD), khususnya Bank Pasar dan PDAM. Menjadi perusahaan yang sehat dan dikelola secara professional. Tidak lagi membebani PAD, namun sebaliknya mampu membukukan keuntungan dan memberikan kontribusi pemasukan bagi PAD.
Tidak tanggung-tanggung, Walikota, secara terbuka menyatakan di media masa, akan menjadikan kinerja Bank Pasar dan PDAM meningkat 10 kali lipat dari kondisi saat ini. Timbul pertanyaan disebagian kalangan masyarakat, mampukah Walikota mewujudkan komitmen dan obesesinya tersebut ? Ataukah pernyataan tersebut hanya sebatas retorika politik ?
Pertanyaan tersebut wajar. Sebab belum lama ini kita dibuat tersentak dengan pernyataan Plth. Direktur Tehnik PDAM Solo, Drs. Sudiyanto, MM, yang menyatakan PDAM mengalami kerugian hingga mencapai senilai Rp 930 juta selama Januari-September tahun 2007. Konon pengelolaan dua kolam renang Tirtomoyo Jebres dan Tirtomoyo Manahan menjadi penyebab utama kerugian.
Akibatnya realisasi target pendapatan PDAM hingga triwulan III tahun 2007 baru mencapai sekitar 40 %. Padahal jumlah uang yang harus disetorkan ke Pemkot senilai Rp 2 miliar. Untuk menutup kerugian tersebut PDAM akan mengintensifkan penagihan tunggakan, dan berharap adanya tambahan pendapatan dari biaya sambungan baru. Ada sekitar 3.000 calon pelanggan yang ditargetkan akan dilayani pada tahun ini dengan biaya pemasangan 1 hingga 1,1 juta/unit. (Solopos, 08 Nopember 2007).
PDAM rugi bukan barang aneh. Hampir semua PDAM di Indonesia mengalami hal yang serupa. Kalaupun membukukan laba tingkat Return on Assets (ROA) umumnya hanya berkisar 3 %. Secara teori perusahaan yang sehat ROA bisa mencapai 10 %. Artinya secara umum kondisi PDAM di Indonesia dalam kondisi yang tidak sehat.
Ada lima faktor yang menjadi penyebab tidak sehatnya perusahaan yang dikelola oleh pemerintah di Indonesia. Pertama, tingkat profitabilitasnya rendah, Kedua, cara usahanya terkotak-kotak dan diwarnai usaha birokratis, Ketiga, tidak berorientasi pasar, kualitas dan kinerja usaha, Keempat, produktivitas dan utilitas asset masih rendah dan Kelima, pemasaran dan distribusi tidak terkoornir dengan baik.
Sementara itu menurut, Hari S. Malang Joedo (2006), dalam “ Reinventing BUMD, Kunci Sukses Mengembangkan BUMD Produktif dan Profesional “, faktor utama rendahnya kinerja BUMD disebabkan “undermanaged”. Terjadinya kegagalan dalam memahami manajemen secara hakiki. Mencakup sisi paradigma, struktur organisasi, nilai manajemen dan impak yang terjadi.
Paradigma manajemen yang ada disebagian besar BUMD adalah paradigma manajemen yang berorientasi produksi. Manajemen condong berkutat pada masalah tehnik dan produksi. Paradigma ini tercermin dari struktur oganisasi yang production/technical heavy. Berorientasi dan bertumpu pada masalah tehnis dan administrasi. Sementara isu-isu pemasaran dan pengembangan SDM belum mendapatkan posisi yang sama-sama strategis.
Pendekatan yang semacam ini secara langsung mencirikan value (nilai) perusahaan. Nilai perusahaan adalah gen atau pembawa karakter yang menjadi dasar dalam menentukan bagaimana organisasi dan SDM-nya berperilaku. Dengan paradigma dan struktur organisasi seperti di atas biasanya berperilaku manajemen agak arogan take it or lease. Kalau tidak mau ambil silahkan pergi. Impaknya pelayanan publik kurang memuaskan, masih jauh dari harapan masyarakat. Tingkat efisiensinya rendah yang berujung kontribusi laba yang tidak sepadan dengan investasi yang dikeluarkan.
Kembali pada permasalahan di atas. Mampukah manajemen PDAM Solo untuk mencapai target anggaran 2007 ? Dan dalam waktu dua hingga tahun ke depan melipatgandakan kinerjanya hingga 10 kali lipat ?
Dalam kalkulasi penulis agak berat terpenuhinya target anggaran 2007. Karena dalam waktu 2,5 bulan yang tersisa ini, harus ada pemasukan pendapatan sekitar 2,93 miliar. Dengan rincian 930 juta untuk menutup kerugian dan 2 miliar untuk setor ke PAD. Pencapaian angka sebesar itu pun, posisi PDAM baru dalam kondisi titik impas atau BEP (Break Event Point). Belum mampu membukukan keuntungan.
Dalam kondisi yang benar-benar rugi dan dapat dipertanggungjawabkan, menurut hemat penulis PDAM sebenarnya tidak perlu memaksakan diri untuk menyerahkan setoran ke PAD. Penggunaan istilah setoran sebenarnya kurang pas. Sebab dalam kondisi rugi bila dipaksakan setor, maka pada hakikatnya PDAM/PEMKOT sedang “memakan“ asetnya sendiri. Seharusnya yang diserahkan ke PAD bukan setoran. Tetapi besaran prosentase laba yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan. Bila rugi tetap memaksakan diri setor ke PAD, di tengah jalan PDAM akan mengalami kesulitan likuiditas. Ujung-ujungnya pasti akan ngrencoki APBD.
Langkah strategis menuju perubahan
Obsesi Walikota meningkatkan 10 kali lipat kinerja PDAM, sebenarnya bukan sesuatu yang ngoyoworo. Potensi ekonomi dan prospek pasarnya masih sangat terbuka. Dari data website PDAM yang penulis akses ternyata pelanggan PDAM tidak hanya wilayah Solo. Namun juga melayani sebagian wilayah Sukoharjo, Klaten dan Karanganyar.
Pelanggan dari tahun ke tahun terus meningkat. Dari 53 ribu pelanggan didominasi pelanggan rumah tangga katagori 2, sekitar 36 ribu pelanggan. Sayang katagori Niaga 1, 2 yang sangat potensial mendatangkan keuntungan, karena tarifnya lebih mahal, perkembangan dari tahun ke tahun (2002-2005) justru mengalami penurunan. Niaga katagori 1 jumlah pelanggan pada tahun 2002 tercatat 5.387, tahun 2003 turun menjadi 5.386, tahun 2004 turun menjadi 5.200 dan tahun 2005 turun kembali menjadi 5.138.
Sedangkan niaga katagori 2 perkembangannya sebagai berikut. Tahun 2002 (315), tahun 2003 (311), tahun 2004 (309) dan tahun 2005 (306). Padahal saat ini perkembangan dunia bisnis di Solo sedang tumbuh dengan pesat. Di samping itu PDAM, memiliki peluang bisnis untuk melakukan diversifikasi produk yang tidak meninggalkan core bisnisnya. Misalnya membuka pabrik air mineral dalam kemasan yang pasarnya masih sangat terbuka lebar.
Kesemuanya akan terwujud bila Walikota melakukan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk mereformasi PDAM secara fundamental. Dengan menekankan aspek kepemimpinan yang visioner, manajemen yang handal dan professional dan SDM yang kompeten yang bertumpu pada prinsip-prinsip good governance.
Penulis yakin ke depan PDAM Solo akan mampu berperan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menjadi pelayanan publik yang professional dan mampu berkontribusi positif terhadap PAD. Bagaimanakah pendapat Anda ?
HARAPAN PENEGAKAN HUKUM TAHUN 2008 " HUKUM BERKEADILAN "
Oleh : Prof.Dr. Teguh Prasetyo,S.H.,M.Si.[1]
Tahun 2008 sebentar lagi akan kita jalani, berbagai harapan tentang tatanan kehidupan yang lebih baik tentu muncul di tahun baru tersebut, perbaikan ekonomi, pertumbuhan ekonnomi mikro maupun makro, makin berkurangnya pengangguran, makin tertibnya kehidupan dalam masyarakat dan penegakan hukum yang makin mantap dan adil. Kalau kita cermati sejak reformasi bergulir sekitar 10 tahun yang lalu para tokoh reformasi dan pemerintah telah bertekad mengembalikan supremasi hukum dalam praktek penyelenggaraan negara, langkah ini dianggap tepat karena praktek rezim sebelumnya telah menumbuh suburkan praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) yang sudah mengakar, sehingga tidak mengherankan kalau berdasarkan survai yang dilakukan oleh Tranparency Internasional, sebuah lembaga swadaya internasional anti korupsi yang bermarkas di Jerman Indonesia termasuk jajaran Negara paling korup di dunia, sebutan yang tidak mengenakkan tetapi realitanya demikian.
Dalam perjalannya, ternyata semangat reformasi yang menggema tidak sanggup memberantas praktek KKN secara tuntas, meskipun kita akui terdapat berbagai kemajuan dalam penegakan hukum. Kemajuan yang telah dicapai dibentuknya lembaga pemberantasan tindak pidana korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), peradilan anti korupsi (Tipikor), munculnya berbagai lembaga pengawas anti korupsi, berbagai peraturan penanganan korupsi seperti INPRES tentang percepatan penanganan korupsi, banyak pejabat negara mulai bupati, gubernur, mantan menteri, mantan presiden, politisi, birokrat berurusan dengan hukum dan ada yang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana. Mereka yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dinon aktifkan sementara dari jabatannya hal ini untuk obyektifitas pemeriksaan Kondisi ini tidak terdapat dalam rezim sebelumnya, kalau ada pejabat yang diguna korupsi penawar hukumnya yang membebaskan dari tuduhan tersebut telah disiapkan yaitu tindakan mereka bukan korupsi tetapi salah prosedur, jadi masuk dalam ranah hukum admistrasi negara bukan hukum pidana.
Kemajuan – kemajuan ini ternyata tidak banyak membawa perubahan yang signifikan sebutan sebagai negara terkorup masih kita sandang, banyak kasus korupsi, illegal logging, money luandring, BLBI yang merugikan keuangan negara trilyun nan rupiah belum bisa ditangani dengan tuntas,bahkan muncul kesan di dalam masyarakat bahwa dalam penanganan tindak pidana korupsi pemerintah terkesan tebang pilih. Penangan yang belum tuntas dalam pemberantasan korupsi tersebut yang menjadikan masyarakat apatis dan menjadi tidak percaya lagi terhadap hukum, kondisi ini diperparah lagi dengan banyaknya kasus korupsi yang dijatuhi pidana ringan bahkan ada pula yang diputus bebas jadi peradilan sulit untuk diprediksi (lact of predictability).
Penegakan Hukum Yang Diharapkan
Ketika kita sudah bertekad melaksanakan supremasi hukum, hukum harus dijadikan panglima yang mampu mengatasi semua permasalahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk didalamnya penanganan tindak pidana korupsi. Suatu negara yang ingin berhasil melaksanakan pembangunannya salah satu persyaratannya kekuasaan yudikatif yang merdeka, bebas dan tidak memihak, kuat, hanya dengan kekuasaan yudikatif yang powerful, maka semua praktek penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) akan dapat ditekan sehingga korupsi tidak bisa tumbuh subur lagi ditengah – tengah praktek penyelenggaraan negara.
Arah penanganan korupsi harus memakai skala prioritas dan bersifat terbuka (akuntabilitas) dimulai dari penanganan korupsi kelas kakap, penangannya tidak pandang bulu siapa yang terlibat harus diproses dalam hukum, pengadilan nanti yang menentukan salah tidaknya perbuatan mereka. Target dari penanganan tindak pidana korupsi pengembalian kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan korupsi tersebut dan penjatuhan pidana yang berat yang dapat membuat jera bagi yang bersangkutan dan mempengaruhi orang lain untuk tidak berbuat korupsi jadi penanangan korupsi yang tegas bisa berefek represif dan preventif.
Dalam rangka obyektifitas penanganan korupsi tim majelis hakim bisa ditambah dari tiga menjadi lima dengan komposisi tidak semua dari hakim kariel tetapi juga dari hakim nonkariel atau hakim ad hoc, yang jumlahnya lebih banyak dari hakim non kariel. Persoalannya sekarang siapkah para penegak hukum kita memperbaiki citra badan peradilan yang sudah buruk ini?, kalau kita selalu mendasarkan pada teori saja upaya perbaikan citra tersebut terasa sulit karena hanya berangan angan saja, tetapi kalau pola pikir kita (mind set) telah berubah dan bertekad untuk memperbaiki citra, kami yakin tidak begitu lama citra badan peradilan bisa ditingkatkan dan orang bisa menaruh kepercayaan pada badan peradilan itu. Oleh sebab itu penegak hukum sebagai individu dan institusi yang otonom harus mempunyai kemandirian, krieativitas, kearifan, moralitas dalam menjalankan hukum untuk mencapai keadilan.
Membangun Paradikma Hukum Berkeadilan
Hukum dan penegakan hukum diharapkan mampu mengatasi dan mengamputasi persoalan korupsi di Indonesia yang sudah terbilang akut dan kronis. Agar hukum tidak dilecehkan atau dicemooh hukum harus berwibawa artinya hukum dapat menuntaskan persoalan yang dihadapi dan dapat memberikan putusan yang adil. Kenyataannya belum sepenuhnya penegakan hukum mampu menuntaskan persoalan yang krusial tersebut, penanganan korupsi masuh berlarut – larut, putusan, uang denda dan pengganti kerugian negara masih jauh dibawah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi , menyiasati persoalan tersebut penulis mencoba mengusulkan konsep hukum berkeadilan.
Dalam hukum berkeadilan hendaknya kita jangan terjebak dalam rutinitas penanganan perkara, harus bisa mengkaji secara cermat kasus perkara yang sedang ditangani, alat – alat bukti yang ada, barang – barang bukti yang ditemukan, rumusan dakwaan yang cermat dan teliti dan tuntutan yang sesuai dengan akibat perbuatan yang ditimbulkannya. Kesemua proses tersebut harus dengan mendasarkan pendekatan ilmu dan ilmu pengetahuan, mendengarkan reaksi dan tuntutan masyakat, konvensi internasional, pendek kata pendekatan yang digunakan tidak boleh bersifat tertutup melainkan terbuka.
Pendekatan terbuka dan bersifat lintas bidang merupakan alternatif yang perlu dipertimbangkan mengingat persoalan hukum tidak bisa bersifat stiril bebas nilai, namun kenyataannya banyak faktor – faktor yang perlu diperhatikan. Sebetulnya faktor – faktor diluar hukum sudah dikenal dan dipertimbangkan hakim sebelum menjatuhkan putusannya, yakni faktor – faktor yang memperberat hukuman dan faktor – faktor yang memperingan hukuman. Namun kedua faktor tersebut belum bisa untuk dijadikan unsur yang representatif untuk terbentuknya hukum berkeadilan.
Hukum berkeadilan merupakan target yang akan diujudkan, karena merupakan target maka diperlukan proses untuk mewujudkannya, proses ini yang merupakan proses peradilan pidana dimulai dalam tahap penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, pemeriksaan dalam siding pengadilan dan pelaksanaan hukuman. Proses peradilan pidana mengacu asas cepat, sederhana dan biaya murah. Asas ini hendaknya diwujudkan dan menjiwai proses peradilan pidana yang mempunyai rangkaian penanganan perkara berjenjang dan sangat panjang.
Paradikma hukum berkeadilan menempatkan hukum untuk mencari hakekat kebenaran yang hakiki (tidak kebenaran semu, atau kebenaran yang dibuat), menempatkan hukum di atas kepentingan pribadi, golongan, bersifat terbuka dalam arti menerima input – input dari masyarakat, konvensi internasional, hasil – hasil seminar, penelitian, melihat reaksi masyarakat serta mendasarkan pada pengetahuan dan ilmu pengatahuan yang terus berkembang maju. Pelaksanan hukum yang mampu menyerap dengan baik unsur – unsur di atas tersebut keputusan yang akan diambilnya lebih mencerminkan keadilan yang ada dalam masyarakat. Hukum dan pelaksana hukum harus dekat dengan pengetahuan dan ilmu pengetahuan agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan reaksi di dalam masyarakat.
Hukum berkeadilan merupakan sistem, maka upaya untuk mewujudkannya merupakan kerja keras kita semua, masing – masing aparat penegak hukum harus mempunyai tekad yang sama untuk menegakan hukum dan keadilan, tumbuhnya tekad ini sebagai upaya membangun visi penegakan hukum yang sama diantara aparat penegak hukum sehingga terdapat satu gerak langkah dan sikap dalam upaya menciptakan keadilan. Terwujudnya keadilan yang adil suatu pekerjaan yang tidak gampang, karena terhadap putusan yang telah dijatuhkan adalah adil bagi seseorang belum tentu adil bagi orang lain. Mewujudkan keadilan adalah mewujudkan cita – cita yang abtrak kedalam peristiwa yang kongkrit.
Upaya untuk mewujudkan hukum berkeadilan dimulai dari membangun sikap mental diantara aparat penegak hukum, sikap yang mau keluar dari rutinitas kerja yang bersifat tertutup, sikap untuk terus mengikuti perkembangan pengetahuan dan ilmu pengetuhan yang terus berkembang maju (kalau perlu dituntut studi lanjut dalam jenjang Strata 2 maupun Strata 3), dalam rangka mencari kebenaran yang hakiki perlu dikembangkan sikap mau menempatkan kepentingan hukum di atas kepentingan pribadi dan golongan. Penanganan perkara harus bersifat terbuka dan akuntabilitas ini dimaksudkan agar masyarakat dapat mengikuti perjalanan perkara yang sedang ditangani hal ini mengingat sering terjadi persepsi yang berbeda antara masyarakat dan penegak hukum. Masyarakat menganggap setiap perkara yang dilaporkan adalah perkara pidana dan terdakwanya harus dihukum seberat – beratnya dan uang yang dikorupsi harus juga dikembalikan pada negara. Pandangan masyarakat yang demikian itu membawa konsekuensi penanganan perkaranya harus cepat dan terdakwanya dihukum berat.
Padahal laporan masyarakat dengan data pendukungnya belum tentu semua menjadi alat bukti dan barang bukti yang mempunyai nilai hukum. Laporan masyarakat sebagai petunjuk awal tentang tindak pidana yang dilanggar dan segera ditindaklanjuti dengan pengumpulan alat bukti, barang bukti. Apabila laporan masyarakat tidak didukung dengan alat bukti maupun barang bukti yang sah menurut hukum tentu akan mengalami kesulitan dalam proses penangan hukum selanjutnya.
Dalam kondisi yang demikian harus ada progressreport tentang perjalanan kasus yang ditangani, progressreport tidak hanya diberikan kepada atasan tetapi juga perlu diumumkan kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa memahami serta tidak mempunyai prasangka yang bukan – bukan kaitannya dengan penegakan hukum terhadap perkara yang sedang diproses. Hukum berkeadilan mampu menjelaskan proses penanganan perkara, karena tujuan dari proses perkara pidana adalah menjatuhkan hukuman bagi terdakwa yang telah terbukti kesalahannya dan membebaskan terdakwa yang tidak terbukti kesalahannya, memproses perkara pidana kalau didukung alat bukti dan memhentikan perkara pidana kalau perkara tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang sah.
1) Penulis adalah Guru Besar dan Direktur Pasca Sarjana Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta.
Tahun 2008 sebentar lagi akan kita jalani, berbagai harapan tentang tatanan kehidupan yang lebih baik tentu muncul di tahun baru tersebut, perbaikan ekonomi, pertumbuhan ekonnomi mikro maupun makro, makin berkurangnya pengangguran, makin tertibnya kehidupan dalam masyarakat dan penegakan hukum yang makin mantap dan adil. Kalau kita cermati sejak reformasi bergulir sekitar 10 tahun yang lalu para tokoh reformasi dan pemerintah telah bertekad mengembalikan supremasi hukum dalam praktek penyelenggaraan negara, langkah ini dianggap tepat karena praktek rezim sebelumnya telah menumbuh suburkan praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) yang sudah mengakar, sehingga tidak mengherankan kalau berdasarkan survai yang dilakukan oleh Tranparency Internasional, sebuah lembaga swadaya internasional anti korupsi yang bermarkas di Jerman Indonesia termasuk jajaran Negara paling korup di dunia, sebutan yang tidak mengenakkan tetapi realitanya demikian.
Dalam perjalannya, ternyata semangat reformasi yang menggema tidak sanggup memberantas praktek KKN secara tuntas, meskipun kita akui terdapat berbagai kemajuan dalam penegakan hukum. Kemajuan yang telah dicapai dibentuknya lembaga pemberantasan tindak pidana korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), peradilan anti korupsi (Tipikor), munculnya berbagai lembaga pengawas anti korupsi, berbagai peraturan penanganan korupsi seperti INPRES tentang percepatan penanganan korupsi, banyak pejabat negara mulai bupati, gubernur, mantan menteri, mantan presiden, politisi, birokrat berurusan dengan hukum dan ada yang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana. Mereka yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dinon aktifkan sementara dari jabatannya hal ini untuk obyektifitas pemeriksaan Kondisi ini tidak terdapat dalam rezim sebelumnya, kalau ada pejabat yang diguna korupsi penawar hukumnya yang membebaskan dari tuduhan tersebut telah disiapkan yaitu tindakan mereka bukan korupsi tetapi salah prosedur, jadi masuk dalam ranah hukum admistrasi negara bukan hukum pidana.
Kemajuan – kemajuan ini ternyata tidak banyak membawa perubahan yang signifikan sebutan sebagai negara terkorup masih kita sandang, banyak kasus korupsi, illegal logging, money luandring, BLBI yang merugikan keuangan negara trilyun nan rupiah belum bisa ditangani dengan tuntas,bahkan muncul kesan di dalam masyarakat bahwa dalam penanganan tindak pidana korupsi pemerintah terkesan tebang pilih. Penangan yang belum tuntas dalam pemberantasan korupsi tersebut yang menjadikan masyarakat apatis dan menjadi tidak percaya lagi terhadap hukum, kondisi ini diperparah lagi dengan banyaknya kasus korupsi yang dijatuhi pidana ringan bahkan ada pula yang diputus bebas jadi peradilan sulit untuk diprediksi (lact of predictability).
Penegakan Hukum Yang Diharapkan
Ketika kita sudah bertekad melaksanakan supremasi hukum, hukum harus dijadikan panglima yang mampu mengatasi semua permasalahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk didalamnya penanganan tindak pidana korupsi. Suatu negara yang ingin berhasil melaksanakan pembangunannya salah satu persyaratannya kekuasaan yudikatif yang merdeka, bebas dan tidak memihak, kuat, hanya dengan kekuasaan yudikatif yang powerful, maka semua praktek penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) akan dapat ditekan sehingga korupsi tidak bisa tumbuh subur lagi ditengah – tengah praktek penyelenggaraan negara.
Arah penanganan korupsi harus memakai skala prioritas dan bersifat terbuka (akuntabilitas) dimulai dari penanganan korupsi kelas kakap, penangannya tidak pandang bulu siapa yang terlibat harus diproses dalam hukum, pengadilan nanti yang menentukan salah tidaknya perbuatan mereka. Target dari penanganan tindak pidana korupsi pengembalian kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan korupsi tersebut dan penjatuhan pidana yang berat yang dapat membuat jera bagi yang bersangkutan dan mempengaruhi orang lain untuk tidak berbuat korupsi jadi penanangan korupsi yang tegas bisa berefek represif dan preventif.
Dalam rangka obyektifitas penanganan korupsi tim majelis hakim bisa ditambah dari tiga menjadi lima dengan komposisi tidak semua dari hakim kariel tetapi juga dari hakim nonkariel atau hakim ad hoc, yang jumlahnya lebih banyak dari hakim non kariel. Persoalannya sekarang siapkah para penegak hukum kita memperbaiki citra badan peradilan yang sudah buruk ini?, kalau kita selalu mendasarkan pada teori saja upaya perbaikan citra tersebut terasa sulit karena hanya berangan angan saja, tetapi kalau pola pikir kita (mind set) telah berubah dan bertekad untuk memperbaiki citra, kami yakin tidak begitu lama citra badan peradilan bisa ditingkatkan dan orang bisa menaruh kepercayaan pada badan peradilan itu. Oleh sebab itu penegak hukum sebagai individu dan institusi yang otonom harus mempunyai kemandirian, krieativitas, kearifan, moralitas dalam menjalankan hukum untuk mencapai keadilan.
Membangun Paradikma Hukum Berkeadilan
Hukum dan penegakan hukum diharapkan mampu mengatasi dan mengamputasi persoalan korupsi di Indonesia yang sudah terbilang akut dan kronis. Agar hukum tidak dilecehkan atau dicemooh hukum harus berwibawa artinya hukum dapat menuntaskan persoalan yang dihadapi dan dapat memberikan putusan yang adil. Kenyataannya belum sepenuhnya penegakan hukum mampu menuntaskan persoalan yang krusial tersebut, penanganan korupsi masuh berlarut – larut, putusan, uang denda dan pengganti kerugian negara masih jauh dibawah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi , menyiasati persoalan tersebut penulis mencoba mengusulkan konsep hukum berkeadilan.
Dalam hukum berkeadilan hendaknya kita jangan terjebak dalam rutinitas penanganan perkara, harus bisa mengkaji secara cermat kasus perkara yang sedang ditangani, alat – alat bukti yang ada, barang – barang bukti yang ditemukan, rumusan dakwaan yang cermat dan teliti dan tuntutan yang sesuai dengan akibat perbuatan yang ditimbulkannya. Kesemua proses tersebut harus dengan mendasarkan pendekatan ilmu dan ilmu pengetahuan, mendengarkan reaksi dan tuntutan masyakat, konvensi internasional, pendek kata pendekatan yang digunakan tidak boleh bersifat tertutup melainkan terbuka.
Pendekatan terbuka dan bersifat lintas bidang merupakan alternatif yang perlu dipertimbangkan mengingat persoalan hukum tidak bisa bersifat stiril bebas nilai, namun kenyataannya banyak faktor – faktor yang perlu diperhatikan. Sebetulnya faktor – faktor diluar hukum sudah dikenal dan dipertimbangkan hakim sebelum menjatuhkan putusannya, yakni faktor – faktor yang memperberat hukuman dan faktor – faktor yang memperingan hukuman. Namun kedua faktor tersebut belum bisa untuk dijadikan unsur yang representatif untuk terbentuknya hukum berkeadilan.
Hukum berkeadilan merupakan target yang akan diujudkan, karena merupakan target maka diperlukan proses untuk mewujudkannya, proses ini yang merupakan proses peradilan pidana dimulai dalam tahap penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, pemeriksaan dalam siding pengadilan dan pelaksanaan hukuman. Proses peradilan pidana mengacu asas cepat, sederhana dan biaya murah. Asas ini hendaknya diwujudkan dan menjiwai proses peradilan pidana yang mempunyai rangkaian penanganan perkara berjenjang dan sangat panjang.
Paradikma hukum berkeadilan menempatkan hukum untuk mencari hakekat kebenaran yang hakiki (tidak kebenaran semu, atau kebenaran yang dibuat), menempatkan hukum di atas kepentingan pribadi, golongan, bersifat terbuka dalam arti menerima input – input dari masyarakat, konvensi internasional, hasil – hasil seminar, penelitian, melihat reaksi masyarakat serta mendasarkan pada pengetahuan dan ilmu pengatahuan yang terus berkembang maju. Pelaksanan hukum yang mampu menyerap dengan baik unsur – unsur di atas tersebut keputusan yang akan diambilnya lebih mencerminkan keadilan yang ada dalam masyarakat. Hukum dan pelaksana hukum harus dekat dengan pengetahuan dan ilmu pengetahuan agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan reaksi di dalam masyarakat.
Hukum berkeadilan merupakan sistem, maka upaya untuk mewujudkannya merupakan kerja keras kita semua, masing – masing aparat penegak hukum harus mempunyai tekad yang sama untuk menegakan hukum dan keadilan, tumbuhnya tekad ini sebagai upaya membangun visi penegakan hukum yang sama diantara aparat penegak hukum sehingga terdapat satu gerak langkah dan sikap dalam upaya menciptakan keadilan. Terwujudnya keadilan yang adil suatu pekerjaan yang tidak gampang, karena terhadap putusan yang telah dijatuhkan adalah adil bagi seseorang belum tentu adil bagi orang lain. Mewujudkan keadilan adalah mewujudkan cita – cita yang abtrak kedalam peristiwa yang kongkrit.
Upaya untuk mewujudkan hukum berkeadilan dimulai dari membangun sikap mental diantara aparat penegak hukum, sikap yang mau keluar dari rutinitas kerja yang bersifat tertutup, sikap untuk terus mengikuti perkembangan pengetahuan dan ilmu pengetuhan yang terus berkembang maju (kalau perlu dituntut studi lanjut dalam jenjang Strata 2 maupun Strata 3), dalam rangka mencari kebenaran yang hakiki perlu dikembangkan sikap mau menempatkan kepentingan hukum di atas kepentingan pribadi dan golongan. Penanganan perkara harus bersifat terbuka dan akuntabilitas ini dimaksudkan agar masyarakat dapat mengikuti perjalanan perkara yang sedang ditangani hal ini mengingat sering terjadi persepsi yang berbeda antara masyarakat dan penegak hukum. Masyarakat menganggap setiap perkara yang dilaporkan adalah perkara pidana dan terdakwanya harus dihukum seberat – beratnya dan uang yang dikorupsi harus juga dikembalikan pada negara. Pandangan masyarakat yang demikian itu membawa konsekuensi penanganan perkaranya harus cepat dan terdakwanya dihukum berat.
Padahal laporan masyarakat dengan data pendukungnya belum tentu semua menjadi alat bukti dan barang bukti yang mempunyai nilai hukum. Laporan masyarakat sebagai petunjuk awal tentang tindak pidana yang dilanggar dan segera ditindaklanjuti dengan pengumpulan alat bukti, barang bukti. Apabila laporan masyarakat tidak didukung dengan alat bukti maupun barang bukti yang sah menurut hukum tentu akan mengalami kesulitan dalam proses penangan hukum selanjutnya.
Dalam kondisi yang demikian harus ada progressreport tentang perjalanan kasus yang ditangani, progressreport tidak hanya diberikan kepada atasan tetapi juga perlu diumumkan kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa memahami serta tidak mempunyai prasangka yang bukan – bukan kaitannya dengan penegakan hukum terhadap perkara yang sedang diproses. Hukum berkeadilan mampu menjelaskan proses penanganan perkara, karena tujuan dari proses perkara pidana adalah menjatuhkan hukuman bagi terdakwa yang telah terbukti kesalahannya dan membebaskan terdakwa yang tidak terbukti kesalahannya, memproses perkara pidana kalau didukung alat bukti dan memhentikan perkara pidana kalau perkara tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang sah.
1) Penulis adalah Guru Besar dan Direktur Pasca Sarjana Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta.
PREDIKSI EKONOMI 2008: SEKTOR RIIL JALAN DI TERMPAT
Artikel Dimuat di Harian Solopos, Senin 02 Januari 2008
Oleh:
Drs. Suharno, MM, Akuntan
Dosen Pasca Sarjana Magister Manajemen dan Program Studi Akuntansi Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta.
Seakan telah menjadi tradisi setiap menyongsong tahun baru, tidak terkecuali tahun 2008. Selalu terbesit ingin mengetahui bagaimana peruntungan dan nasib kita ? Lebih baik ataukah lebih buruk ? Khususnya yang menyangkut kehidupan dan penghidupan dalam sendi ekonomi.
Apabila kita jujur, menghadapi tahun 2008, sebagian besar masyarakat, masih dihantui dan diliputi rasa dag dig dug, sambil berharap-harap cemas. Mengingat kondisi dan situasi perekonomian di tahun 2007 di sektor riil dirasakan sangat berat. Harga sembako yang semakin melambung, sehingga tidak terjangkau masyarakat. Berakibat semakin rendahnya daya beli masyarakat. Walaupun dalam hitung-hitungan di atas kertas indikator perekonomian 2007, seperti tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi dan suku bunga perbankan versi pemerintah menunjukkan tanda-tanda positif.
Seperti apa kondisi dan potret perekonomian Indonesia 2008 ? Menurut catatan penulis ada tiga pandangan dalam mensikapi dan memprediksi perekonomian Indonesia 2008.
Pandangan pertama, optimis yakni pemerintah. Wajar apabila pemerintah berpandangan optimis bahkan sangat optimis menghadapi tahun 2008. Dalam kerangka untuk menarik simpati masyarakat, karena pilpres tahun 2009 sudah di depan mata. Dalam versi pemerintah pertumbuhan ekonomi 2008 akan mencapai 6,8 persen lebih tinggi bila dibandingkan tahun 2007 yang hanya 6,3 persen.
Dengan pertumbuhan sebesar itu diharapankan bisa membuka lapangan kerja dan menurunkan angka pengangguran. Pandangan optimis ini juga didukung oleh Bank dunia yang memuji perekonomian Indonesia telah berada di on track. Pertumbuhan ekonomi 2008 versi Bank Dunia diprediksi membaik dari 6,2 menjadi 6,4 persen.
Pandangan kedua, pesimis. Pandangan pesimis umumnya berasal dari kalangan pelaku dunia usaha dan masyarakat pada umumnya. Hampir sebagian besar masyarakat saat ini tidak percaya dan meragukan dengan angka-angka dan data tentang indikator ekonomi yang dipublikasikan pemerintah. Sebab mereka lebih melihat pada realitas di lapangan. Masyarakat kecil, khususnya wong cilik kehidupan dan kesejahteraan tidak ada perubahan sama sekali. Bahkan merasakan kehidupan yang semakin serba sulit. Untuk mencukupi kebutuhan mendasar yang layak saja mereka tidak mampu.
Menurut, Prof. Mudrajad Kuncoro, Ph. D, Kepala Departemen Ekonomi FE UGM sebagaimana yang dilansir oleh harian Suara Merdeka, 22 Desember 2007, kebijakan pemerintahan SBY selama tiga tahun terakhir, di atas kertas sepintas memang telah membawa perubahan signifikan bagi kemajuan ekonomi. Angka pencapaian pertumbuhan sebagai indikator keberhasilan pembangunan ekonomi tumbuh menyakinkan, rata-rata di atas 5 persen.
Namun angka pertumbuhan tersebut terkesan sangat rapuh, karena hanya dinikmati oleh 40 persen golongan menengah dan 20 persen golongan terkaya. Sementara 40 persen golongan termiskin yang nota bene adalah wong cilik, tidak menikmati sama sekali, justru semakin miskin. Kualitas pertumbuhan relatif rendah. Ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi “ belum on the right track”. Hal senada juga diungkapkan IMF bahwa perekonomian Indonesia 2008 hanya tumbuh 6,1 persen lebih rendah dari APBN 2007 yang sebesar 6,3 persen.
Pandangan Ketiga, moderat, berasal dari kalangan akademisi. Umumnya akademisi memprediksi kondisi perekonomian Indonesia akan stabil bahkan bisa meningkat sepanjang asumsi-asumsi tertentu dipenuhi. Misalnya harga minyak dunia tidak melambung, program dan kebijakan pemerintah di sektor moneter dijalankan dengan konsisten, pemerintah melakukan reformasi birokrasi dengan sungguh-sungguh.
Dari ketiga pandangan tersebut, baik tersurat dan tersirat memiliki benang merah yang sama. Bahwa perekonomian di tahun 2008, khususnya di sektor riil masih menghadapi tantangan dan kendala yang berat. Semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku dunia usaha masih harus bekerja keras dan memiliki komitmen yang sama untuk kembali bangkit dari keterpurukan ekonomi.
Pertumbuhan Semu.
Pemerintahan SBY hendaknya tidak hanya melakukan strategi komunikasi tebar pesona melalui publikasi aspek moneter yang serba manis. Sebab dengan pendekatan sektor moneter semata, yang sekedar mengamankan APBN, tidak akan berdampak secara langsung dan signifikan pada sektor riil. Kita semua tentunya merasakan bahwa kenyataan di lapangan kondisi perekonomian masih carut marut.
Pertumbuhan yang nampak tinggi, sebenarnya lebih didorong oleh konsumsi pemerintah. Dengan demikian angka pertumbuhan yang tinggi tersebut, di atas angka enam persen, sebenarnya merupakan pertumbuhan yang semu. Pertumbuhan ekonomi yang belum berkualitas. Indikatornya angka pengangguran masih tinggi, karena investasi yang dilakukan bertumpu pada padat modal dan tehnologi.
Dalam pandangan penulis, kondisi perekonomian 2008 belum begitu mengembirakan. Bila dianalogkan, ibaratnya mendung masih menggelayut dan cuaca belum berasahabat. Sewaktu-waktu bisa terjadi hujan lebat yang disertai badai puting beliung. Ancaman terbesar berasal dari faktor eksternal yaitu kenaikkan harga minyak mentah dunia.
Patokan harga minyak dalam RAPBN 2008 60 dolar perbarel masih terlalu rendah. Idealnya dipatok pada kisaran 60-75 dolar perbarel. Karena harga pasar saat ini masih bertengger di atas 90 dolar perbarel. Selisih yang cukup besar bisa membahayakan perekonomian Indonesia. Bila subsidi BBM membengkak, sehingga defisit anggaran semakin besar. Tidak ada pilihan lain pemerintah pasti akan menaikkan haga BBM.
Kenaikan harga BBM dalam negeri akan memukul sektor riil. Karena BBM merupakan kebutuhan vital dan mendasar dalam dunia industri dan transportasi. Dampak kenaikkan BBM memicu tingginya angka inflasi. Akhirnya daya beli masyarakat semikin makin melemah hingga titik nadir. Perusahaan pun banyak yang gulung tikar dan PHK pun tidak terelakkan.
Pemerintah sebagai Tumpuan.
Dalam kondisi yang demikian, satu-satunya tumpuan untuk mampu menggerakkan sektor ekonomi saat ini hanya ada di tangan pemerintah. Sebab hanya pemerintah yang memiliki sumber pendanaan. Namun sayangnya dalam tiga tahun pemerintahan SBY penyerapan anggaran tidak bisa maksimal.
Faktor penghambat antara lain adalah proses penyusunan penganggaran yang tidak tepat waktu. Karena terlalu lama dibahas ditingkat eksekutif dan legislatif. Akibatnya hampir seluruh program dan kegiatan ditumpuk pada akhir tahun.
Faktor lain adanya ketakukan pihak eksekutif dalam menjalankan program dan kegiatan terkait dengan mekanisme pertanggungjawaban. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak menjadikan APBN/APBD sebagai stimulus ekonomi untuk menggerakkan sektor riil. Kebijakan pemerintah yang tidak memberikan stimulasi pada peningkatan daya beli masyarakat dan membuka lapangan kerja, sebenarnya sangat disayangkan. Terkesan pemerintah hanya cari amannya saja.
Hal lain yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah menyangkut perilaku kebijakan birokrasi yang cenderung lebih memihak pada kaum kapitalis. Indikatornya adanya distribusi yang tidak adil dan seimbang. Aset negara banyak yang jatuh ke swasta dengan alasan meningkatkan efisiensi anggaran dan mencar pajak yang lebih besar.
Perilaku tersebut sebenarnya sangat jauh menyimpang dari UUD 1945 pasal 33 yang menganut paham demokrasi ekonomi yang sekarang popular dengan istilah ekonomi kerakyatan. Sekedar menjadi lip service dan retorika politik semata.
Kita semua berharap dan berdoa tahun 2008 lebih baik dari 2007. Namun bila hal-hal mendasar di atas tidak segera diperbaiki dan dibenahi penulis memiliki keyakinan tahun 2008 sektor riil masih akan jalan ditempat. Bahkan tidak menutup kemungkinan berjalan mundur ke belakang. Seperti undur-undur. Bagaimana pendapat Anda ?
Oleh:
Drs. Suharno, MM, Akuntan
Dosen Pasca Sarjana Magister Manajemen dan Program Studi Akuntansi Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta.
Seakan telah menjadi tradisi setiap menyongsong tahun baru, tidak terkecuali tahun 2008. Selalu terbesit ingin mengetahui bagaimana peruntungan dan nasib kita ? Lebih baik ataukah lebih buruk ? Khususnya yang menyangkut kehidupan dan penghidupan dalam sendi ekonomi.
Apabila kita jujur, menghadapi tahun 2008, sebagian besar masyarakat, masih dihantui dan diliputi rasa dag dig dug, sambil berharap-harap cemas. Mengingat kondisi dan situasi perekonomian di tahun 2007 di sektor riil dirasakan sangat berat. Harga sembako yang semakin melambung, sehingga tidak terjangkau masyarakat. Berakibat semakin rendahnya daya beli masyarakat. Walaupun dalam hitung-hitungan di atas kertas indikator perekonomian 2007, seperti tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi dan suku bunga perbankan versi pemerintah menunjukkan tanda-tanda positif.
Seperti apa kondisi dan potret perekonomian Indonesia 2008 ? Menurut catatan penulis ada tiga pandangan dalam mensikapi dan memprediksi perekonomian Indonesia 2008.
Pandangan pertama, optimis yakni pemerintah. Wajar apabila pemerintah berpandangan optimis bahkan sangat optimis menghadapi tahun 2008. Dalam kerangka untuk menarik simpati masyarakat, karena pilpres tahun 2009 sudah di depan mata. Dalam versi pemerintah pertumbuhan ekonomi 2008 akan mencapai 6,8 persen lebih tinggi bila dibandingkan tahun 2007 yang hanya 6,3 persen.
Dengan pertumbuhan sebesar itu diharapankan bisa membuka lapangan kerja dan menurunkan angka pengangguran. Pandangan optimis ini juga didukung oleh Bank dunia yang memuji perekonomian Indonesia telah berada di on track. Pertumbuhan ekonomi 2008 versi Bank Dunia diprediksi membaik dari 6,2 menjadi 6,4 persen.
Pandangan kedua, pesimis. Pandangan pesimis umumnya berasal dari kalangan pelaku dunia usaha dan masyarakat pada umumnya. Hampir sebagian besar masyarakat saat ini tidak percaya dan meragukan dengan angka-angka dan data tentang indikator ekonomi yang dipublikasikan pemerintah. Sebab mereka lebih melihat pada realitas di lapangan. Masyarakat kecil, khususnya wong cilik kehidupan dan kesejahteraan tidak ada perubahan sama sekali. Bahkan merasakan kehidupan yang semakin serba sulit. Untuk mencukupi kebutuhan mendasar yang layak saja mereka tidak mampu.
Menurut, Prof. Mudrajad Kuncoro, Ph. D, Kepala Departemen Ekonomi FE UGM sebagaimana yang dilansir oleh harian Suara Merdeka, 22 Desember 2007, kebijakan pemerintahan SBY selama tiga tahun terakhir, di atas kertas sepintas memang telah membawa perubahan signifikan bagi kemajuan ekonomi. Angka pencapaian pertumbuhan sebagai indikator keberhasilan pembangunan ekonomi tumbuh menyakinkan, rata-rata di atas 5 persen.
Namun angka pertumbuhan tersebut terkesan sangat rapuh, karena hanya dinikmati oleh 40 persen golongan menengah dan 20 persen golongan terkaya. Sementara 40 persen golongan termiskin yang nota bene adalah wong cilik, tidak menikmati sama sekali, justru semakin miskin. Kualitas pertumbuhan relatif rendah. Ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi “ belum on the right track”. Hal senada juga diungkapkan IMF bahwa perekonomian Indonesia 2008 hanya tumbuh 6,1 persen lebih rendah dari APBN 2007 yang sebesar 6,3 persen.
Pandangan Ketiga, moderat, berasal dari kalangan akademisi. Umumnya akademisi memprediksi kondisi perekonomian Indonesia akan stabil bahkan bisa meningkat sepanjang asumsi-asumsi tertentu dipenuhi. Misalnya harga minyak dunia tidak melambung, program dan kebijakan pemerintah di sektor moneter dijalankan dengan konsisten, pemerintah melakukan reformasi birokrasi dengan sungguh-sungguh.
Dari ketiga pandangan tersebut, baik tersurat dan tersirat memiliki benang merah yang sama. Bahwa perekonomian di tahun 2008, khususnya di sektor riil masih menghadapi tantangan dan kendala yang berat. Semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku dunia usaha masih harus bekerja keras dan memiliki komitmen yang sama untuk kembali bangkit dari keterpurukan ekonomi.
Pertumbuhan Semu.
Pemerintahan SBY hendaknya tidak hanya melakukan strategi komunikasi tebar pesona melalui publikasi aspek moneter yang serba manis. Sebab dengan pendekatan sektor moneter semata, yang sekedar mengamankan APBN, tidak akan berdampak secara langsung dan signifikan pada sektor riil. Kita semua tentunya merasakan bahwa kenyataan di lapangan kondisi perekonomian masih carut marut.
Pertumbuhan yang nampak tinggi, sebenarnya lebih didorong oleh konsumsi pemerintah. Dengan demikian angka pertumbuhan yang tinggi tersebut, di atas angka enam persen, sebenarnya merupakan pertumbuhan yang semu. Pertumbuhan ekonomi yang belum berkualitas. Indikatornya angka pengangguran masih tinggi, karena investasi yang dilakukan bertumpu pada padat modal dan tehnologi.
Dalam pandangan penulis, kondisi perekonomian 2008 belum begitu mengembirakan. Bila dianalogkan, ibaratnya mendung masih menggelayut dan cuaca belum berasahabat. Sewaktu-waktu bisa terjadi hujan lebat yang disertai badai puting beliung. Ancaman terbesar berasal dari faktor eksternal yaitu kenaikkan harga minyak mentah dunia.
Patokan harga minyak dalam RAPBN 2008 60 dolar perbarel masih terlalu rendah. Idealnya dipatok pada kisaran 60-75 dolar perbarel. Karena harga pasar saat ini masih bertengger di atas 90 dolar perbarel. Selisih yang cukup besar bisa membahayakan perekonomian Indonesia. Bila subsidi BBM membengkak, sehingga defisit anggaran semakin besar. Tidak ada pilihan lain pemerintah pasti akan menaikkan haga BBM.
Kenaikan harga BBM dalam negeri akan memukul sektor riil. Karena BBM merupakan kebutuhan vital dan mendasar dalam dunia industri dan transportasi. Dampak kenaikkan BBM memicu tingginya angka inflasi. Akhirnya daya beli masyarakat semikin makin melemah hingga titik nadir. Perusahaan pun banyak yang gulung tikar dan PHK pun tidak terelakkan.
Pemerintah sebagai Tumpuan.
Dalam kondisi yang demikian, satu-satunya tumpuan untuk mampu menggerakkan sektor ekonomi saat ini hanya ada di tangan pemerintah. Sebab hanya pemerintah yang memiliki sumber pendanaan. Namun sayangnya dalam tiga tahun pemerintahan SBY penyerapan anggaran tidak bisa maksimal.
Faktor penghambat antara lain adalah proses penyusunan penganggaran yang tidak tepat waktu. Karena terlalu lama dibahas ditingkat eksekutif dan legislatif. Akibatnya hampir seluruh program dan kegiatan ditumpuk pada akhir tahun.
Faktor lain adanya ketakukan pihak eksekutif dalam menjalankan program dan kegiatan terkait dengan mekanisme pertanggungjawaban. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak menjadikan APBN/APBD sebagai stimulus ekonomi untuk menggerakkan sektor riil. Kebijakan pemerintah yang tidak memberikan stimulasi pada peningkatan daya beli masyarakat dan membuka lapangan kerja, sebenarnya sangat disayangkan. Terkesan pemerintah hanya cari amannya saja.
Hal lain yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah menyangkut perilaku kebijakan birokrasi yang cenderung lebih memihak pada kaum kapitalis. Indikatornya adanya distribusi yang tidak adil dan seimbang. Aset negara banyak yang jatuh ke swasta dengan alasan meningkatkan efisiensi anggaran dan mencar pajak yang lebih besar.
Perilaku tersebut sebenarnya sangat jauh menyimpang dari UUD 1945 pasal 33 yang menganut paham demokrasi ekonomi yang sekarang popular dengan istilah ekonomi kerakyatan. Sekedar menjadi lip service dan retorika politik semata.
Kita semua berharap dan berdoa tahun 2008 lebih baik dari 2007. Namun bila hal-hal mendasar di atas tidak segera diperbaiki dan dibenahi penulis memiliki keyakinan tahun 2008 sektor riil masih akan jalan ditempat. Bahkan tidak menutup kemungkinan berjalan mundur ke belakang. Seperti undur-undur. Bagaimana pendapat Anda ?
Sunday, September 16, 2007
KEMITRAAN PERS DAN PEMKOT SOLO
Oleh: Drs. Suharno, MM, Akuntan *)
Materi ini disampaikan dalam FGD, Selasa 11 September 2007,
di Rumah Makan Ramayana, diselenggarakan oleh
Badan Informasi Komunikasi (BIK) Pemkot Surakarta.
RUMUSAN MASALAH EKONOMI
Suatu kehormatan bagi kami saat diminta oleh Badan Informasi dan Komunikasi (BIK) Pemkot Surakarta untuk ikut serta urun rembug dalam FGD Tahap IV yang mengetengahkan tema: Media Massa dan Pemberitaan Masalah Ekonomi. Tema ini cukup menggelitik dan mengundang pertanyaan apa yang dimaksudkan dengan pemberitaan masalah ekonomi ? Karena permasalahan ekonomi memiliki arti luas dan sering kali tidak jelas batasan maknanya. Terikait dengan hal itu, agar topik pembahasan FGD lebih terfocus kami ingin mengawali pembahasan dengan mencoba merumuskan lebih dahulu definisi ekonomi
Pengertian ekonomi sebagai suatu disiplin ilmu sangatlah kompleks. Pada mulanya pengertian ekonomi, cukup sederhana, yaitu pengaturan administrasi sumber-sumber penghasilan di rumah tangga. Selanjutnya para ekonom mendefinisikan ekonomi dalam pengertian "kekayaan". Misalnya, Adam Smith dalam bukunya An inquiry into the Nature and causes of Wealth of Nations mendefinisikan ekonomi sebagai disiplin ilmu terapan tentang produksi dan penggunaan kekayaan.
Para ekonom yang memperhatikan tentang moral memberikan definisi ekonomi dalam pengertian yang agak berbeda. Sebagai contohnya, Alfred Marshal mendefinisikan ekonomi sebagai suatu disiplin ilmu yang tidak hanya mempelajari tentang kekayaan materi, tetapi juga suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang manusia dalam hubungannya dengan pemenuhan kebutuhannya. Lebih lanjut Milton Spenser dalam bukunya Contemporary Economics mendefinisikan ekonomi sebagai "Suatu cara masyarakat memilih jalan yang tepat untuk memperdayagunakan sumber-sumber kekayaan yang terbatas, yang mana mempunyai beberapa penggunaan untuk memproduksi barang-barang kebutuhan dan manfaat lain untuk konsumsi saat sekarang dan yang akan datang". Mengingat sumber-sumber kekayaan yang sangat terbatas dan keinginan manusia akan keyaaan yang tidak terbatas, maka manusia yang bertanggung jawab harus menggunakan sumber-sumber kekayaan yang ada dengan sebaik-baiknya.
Dari beberapa definisi tersebut, bisa kita tarik benang merah bahwa kegiatan ekonomi semuanya bermuara pada masalah bagaimana upaya meningkatan ” kesejahteraan ”. Merujuk pada hal tersebut kami mengartikan pemberitaan masalah ekonomi adalah pemberitaan yang dilakukan oleh media massa atau pers yang terkait dengan semua kegiatan dan upaya pemkot Surakarta dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
PERAN DAN FUNGSI MEDIA MASSA
Dalam UU No 40 tahun 1999 ditegaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pada fungsi informasi, pers dituntut untuk bisa profesional dalam melakukan pemberitaan, menghindari kesalahan, serta harus tetap memperhatikan asas keseimbangan (cover both sides) dalam menyampaikan pemberitaan sehingga meminimalisir resiko menghadapi gugatan hukum dari orang atau badan hukum akibat pemberitaan yang salah dan tidak berimbang dari pers (trial by press). Dalam fungsi pendidikan, tugas kalangan pers yang utama adalah melakukan pemberitaan yang mengandung nuansa edukatif yang positif.
Sedangkan dalam fungsinya sebagai kontrol sosial, pers dituntut bisa memainkan peran sebagai pemegang kunci dalam melakukan tugas pelaporan berkaitan dengan pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) akibat kebijakan kontroversi yang dibuat pemerintah. Pada beberapa negara yang masih berkutat dengan masalah kemiskinan, utamanya negara berkembang, permasalahan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) menjadi masalah aktual yang sering dibicarakan. Kondisi di Indonesia permasalahan hak-hak ekosob sering kali mendapatkan porsi penanganan yang tidak seimbang. Pemerintah lebih mengutamakan terhadap pemenuhan hak politik daripada memprioritaskan pemenuhan hak ekonomi masyarakat.
Disatu sisi, pers dalam melakukan kerja investigasi bisa mengungkap suatu kebenaran yang sudah selayaknya diketahui oleh masyarakat dengan tetap menjunjung asas kepatutan dan kelayakan berita. Di sisi lain, pers bisa diposisikan sebagai kekuatan alternatif jika tiga lembaga negara, eksekutif, legislatif dan yudikatif, hanya dijadikan alat kekuasaan dari elit politik yang hanya menginginkan jabatan. Pers juga bisa menjabarkan nilai-nilai HAM dalam setiap pemberitaannya. Diantaranya adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum berdasarkan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law) serta menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat di muka umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran, serta yang terpenting tidak menutup-nutupi kejadian yang sudah selayaknya diketahui oleh publik.
SALING CURIGA
Hubungan antara birokrasi dan media massa saling memiliki ketergantungan. Namun nampaknya yang terjadi dilapangan masih sering terjadi kesalah pamahaman diantara keduanya, sehingga tidak jarang munculnya konflik, konfrontasi dan saling tuduh. Sebagai contoh mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi pernah mengadukan sejumlah media massa yang menulis pemberitaan soal isu dia kabur ke luar negeri dan privatisasi BUMN. Menurutnya, pemberitaan tersebut sama sekali tidak berdasar karena hanya tersumber dari rumor. Laksamana mengatakan pemberitaan itu telah merusak reputasinya. Dia menilai pemberitaan tersebut yang tidak didasari fakta yang memadai telah melanggar kode etik jurnalistik.
Soal privatisasi sejumlah BUMN, Laksamana menjelaskan, semua keputusan itu berdasarkan undang-undang mulai dari undang-undang BUMN, program pembangunan nasional dan keputusan presiden. Keputusan privatisasi juga tidak hanya diputuskan oleh Menteri Negara BUMN, tetapi juga melibatkan tim kebijakan privatisasi. "Juga ada persetujuan DPR. Pemberitaan itu salah kaprah yang benar-benar salah," ujarnya.
Dalam pengamatan kami munculnya permasalahan di atas tidak hanya untuk pemberitaan untuk skope nasional, namun juga terjadi pada skope lokal, seperti hal di Kota Surakarta. Bila kita cermati hampir semua pemberitaan yang terkait dengan kebijakan Pemkot dalam bidang ekonomi mendapatkan liputan media massa bernada negative. Misalnya renovasi dan pembangunan pasar, city walk, lelang dan penentuan titik reklame, penanganan PKL, pendataan masyarakat miskin dan sejenisnya. Padahal bila kita cermati secara jujur dan obyektif dua tahun pemeritahan Jokowi-Rudy dalam bidang ekonomi sudah banyak mengalami kemajuan bila dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya.
Ironisnya kinerja dua tahun pemerintahan Jokowi-Rudy berdasarkan pooling versi BEM UNS mendapatkan nilai C. Ini menandakan bahwa banyak kebijakan pembangunan bidang ekonomi yang telah dikerjakan oleh Pemkot Surakarta namun belum diketahui dan terpublikasikan secara optimal. Hal ini diperkuat dengan hasil pooling yang kami selenggarakan dengan Program MAP UNISRI tahun 2006, saat setahun pemerintahan Jokowi-Rudy.
MEM “ PR “ KAN POTENSI EKONOMI KOTA SOLO
Kota Surakarta atau Solo memang unik dan memiliki ragam julukan. Solo kota budaya, Solo kota Wisata, Solo kota Bengawan, Solo kota Perdagangan Ini mencerminkan bahwa kota Solo memiliki magnet dan potensi ekonomi yang sangat besar. Jumlah penduduk Solo kurang lebih 500 ribu. Namun berdasarkan hitungan kasar bila siang hari jumlah penduduk Solo ditaksir bisa mencapai dua juta lebih.
Mari kita cermati data-data yang ada versi Badan Pusat Statistik (BPS) Surakarta tahun 2006. Sebagian besar penduduk Kota Surakarta bekerja di sektor informal (38, 28 %) yaitu dalam bidang perdagangan. Ini telah berjalan ratusan tahun yang lalu, sejak jaman penjajahan. Urutan kedua adalah buruh industri (18,25%) dan buruh bangunan (16,15%).
Tidak hanya itu saja, sarana pendukung dalam kegiatan ekonomi yang berupa pasar tradisional tersebar dipenjuru kota sejumlah 38 pasar. Banyaknya pasar yang ada di Kota Solo menunjukkan intensitas kegiatan ekonomi lokal yang sangat dinamis. Selain pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, di Kota Solo juga merebak pasar-pasar modern.
Industri di Kota Surakarta meliputi kelompok kecil, sedang, besar. Sampai dengan tahun 2005 jumlah industri kecil di Kota Surakarta menunjukkan jumlah yang paling banyak yaitu 4.589, kemudian usaha menengah sebanyak 69 dan industri besar sebanyak 2. Keadaan ini menunjukkan industri yang ada di Kota Surakarta memiliki peranan penting dalam mendukung perekonomian. Perindustrian yang ada di Kota Surakarta tersebut menyerap tenaga kerja secara keseluruhan sebanyak 45.814 orang.
Kota Surakarta selain melakukan aktivitas dalam perekonomian, juga menyediakan tempat rekreasi yang sering disebut dengan istilah daerah tujuan wisata, yang mampu mendongkrak sektor ekonomi. Sarana penunjang pariwisata di Kota Solo yang berupa tempat penginapan sangat mendukung dan memadai. Jumlah hotel maupun pondok wisata berdasarkan kategori sebagai berikut:
Melihat data potensi ekonomi yang demikian besar tersebut, mestinya akan mampu mondongkrak pamor kota Solo. Namun yang menjadi pertanyaan kenapa pemberitaan media massa seputar masalah ekonomi yang terkait dengan Pemkot Solo, masih sebatas pada ”masalah” dalam artian kasus-kasus yang tendensius dan negatif saja.
Harapan dan tujuan FGD yaitu membangun komunikasi yang harmonis antara institusi pers dengan pemerintah kota Solo dan menumbuhkan jejaring antara praktisi pers dengan aparatur pemerintah kota Solo. Agar tujuan tersebut dapat tercapai menurut kami Pemkot Solo harus menjalin kemitraan dengan pers. Agar kemitraan dapat berjalan ada tiga hal persyaratan yang perlu ditempuh oleh jajaran di Pemkot Solo, dalam hal ini Badan Informasi dan Komunikasi (BIK), Dinas/unit kerja terkait.
Pertama, harus memahami dengan baik fungsi, peran dan tugas-tugas pers. Kedua, menjalankan peran, fungsi dan tugas public relations secara kompeten dan profesional. Ketiga, didukung personil SDM yang kreatif, inovatif, proatif, kompeten dan profesional.
Apabila tiga persyaratan tersebut dapat dijalankan, kami percaya ketimpangan-ketimpangan pemberitaan masalah ekonomi yang negatif yang terjadi selama ini tidak akan terjadi lagi. Sebaliknya citra kota Solo akan semakin positif dimata publik dalam tataran lokal, regional, nasional dan internasional. Semoga.
*) Penulis adalah Dosen Fakultas Ekonomi & Program MM Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta, serta Pengurus BPC Perhumas Surakarta.
di Rumah Makan Ramayana, diselenggarakan oleh
Badan Informasi Komunikasi (BIK) Pemkot Surakarta.
RUMUSAN MASALAH EKONOMI
Suatu kehormatan bagi kami saat diminta oleh Badan Informasi dan Komunikasi (BIK) Pemkot Surakarta untuk ikut serta urun rembug dalam FGD Tahap IV yang mengetengahkan tema: Media Massa dan Pemberitaan Masalah Ekonomi. Tema ini cukup menggelitik dan mengundang pertanyaan apa yang dimaksudkan dengan pemberitaan masalah ekonomi ? Karena permasalahan ekonomi memiliki arti luas dan sering kali tidak jelas batasan maknanya. Terikait dengan hal itu, agar topik pembahasan FGD lebih terfocus kami ingin mengawali pembahasan dengan mencoba merumuskan lebih dahulu definisi ekonomi
Pengertian ekonomi sebagai suatu disiplin ilmu sangatlah kompleks. Pada mulanya pengertian ekonomi, cukup sederhana, yaitu pengaturan administrasi sumber-sumber penghasilan di rumah tangga. Selanjutnya para ekonom mendefinisikan ekonomi dalam pengertian "kekayaan". Misalnya, Adam Smith dalam bukunya An inquiry into the Nature and causes of Wealth of Nations mendefinisikan ekonomi sebagai disiplin ilmu terapan tentang produksi dan penggunaan kekayaan.
Para ekonom yang memperhatikan tentang moral memberikan definisi ekonomi dalam pengertian yang agak berbeda. Sebagai contohnya, Alfred Marshal mendefinisikan ekonomi sebagai suatu disiplin ilmu yang tidak hanya mempelajari tentang kekayaan materi, tetapi juga suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang manusia dalam hubungannya dengan pemenuhan kebutuhannya. Lebih lanjut Milton Spenser dalam bukunya Contemporary Economics mendefinisikan ekonomi sebagai "Suatu cara masyarakat memilih jalan yang tepat untuk memperdayagunakan sumber-sumber kekayaan yang terbatas, yang mana mempunyai beberapa penggunaan untuk memproduksi barang-barang kebutuhan dan manfaat lain untuk konsumsi saat sekarang dan yang akan datang". Mengingat sumber-sumber kekayaan yang sangat terbatas dan keinginan manusia akan keyaaan yang tidak terbatas, maka manusia yang bertanggung jawab harus menggunakan sumber-sumber kekayaan yang ada dengan sebaik-baiknya.
Dari beberapa definisi tersebut, bisa kita tarik benang merah bahwa kegiatan ekonomi semuanya bermuara pada masalah bagaimana upaya meningkatan ” kesejahteraan ”. Merujuk pada hal tersebut kami mengartikan pemberitaan masalah ekonomi adalah pemberitaan yang dilakukan oleh media massa atau pers yang terkait dengan semua kegiatan dan upaya pemkot Surakarta dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
PERAN DAN FUNGSI MEDIA MASSA
Dalam UU No 40 tahun 1999 ditegaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pada fungsi informasi, pers dituntut untuk bisa profesional dalam melakukan pemberitaan, menghindari kesalahan, serta harus tetap memperhatikan asas keseimbangan (cover both sides) dalam menyampaikan pemberitaan sehingga meminimalisir resiko menghadapi gugatan hukum dari orang atau badan hukum akibat pemberitaan yang salah dan tidak berimbang dari pers (trial by press). Dalam fungsi pendidikan, tugas kalangan pers yang utama adalah melakukan pemberitaan yang mengandung nuansa edukatif yang positif.
Sedangkan dalam fungsinya sebagai kontrol sosial, pers dituntut bisa memainkan peran sebagai pemegang kunci dalam melakukan tugas pelaporan berkaitan dengan pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) akibat kebijakan kontroversi yang dibuat pemerintah. Pada beberapa negara yang masih berkutat dengan masalah kemiskinan, utamanya negara berkembang, permasalahan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) menjadi masalah aktual yang sering dibicarakan. Kondisi di Indonesia permasalahan hak-hak ekosob sering kali mendapatkan porsi penanganan yang tidak seimbang. Pemerintah lebih mengutamakan terhadap pemenuhan hak politik daripada memprioritaskan pemenuhan hak ekonomi masyarakat.
Disatu sisi, pers dalam melakukan kerja investigasi bisa mengungkap suatu kebenaran yang sudah selayaknya diketahui oleh masyarakat dengan tetap menjunjung asas kepatutan dan kelayakan berita. Di sisi lain, pers bisa diposisikan sebagai kekuatan alternatif jika tiga lembaga negara, eksekutif, legislatif dan yudikatif, hanya dijadikan alat kekuasaan dari elit politik yang hanya menginginkan jabatan. Pers juga bisa menjabarkan nilai-nilai HAM dalam setiap pemberitaannya. Diantaranya adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum berdasarkan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law) serta menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat di muka umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran, serta yang terpenting tidak menutup-nutupi kejadian yang sudah selayaknya diketahui oleh publik.
SALING CURIGA
Hubungan antara birokrasi dan media massa saling memiliki ketergantungan. Namun nampaknya yang terjadi dilapangan masih sering terjadi kesalah pamahaman diantara keduanya, sehingga tidak jarang munculnya konflik, konfrontasi dan saling tuduh. Sebagai contoh mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi pernah mengadukan sejumlah media massa yang menulis pemberitaan soal isu dia kabur ke luar negeri dan privatisasi BUMN. Menurutnya, pemberitaan tersebut sama sekali tidak berdasar karena hanya tersumber dari rumor. Laksamana mengatakan pemberitaan itu telah merusak reputasinya. Dia menilai pemberitaan tersebut yang tidak didasari fakta yang memadai telah melanggar kode etik jurnalistik.
Soal privatisasi sejumlah BUMN, Laksamana menjelaskan, semua keputusan itu berdasarkan undang-undang mulai dari undang-undang BUMN, program pembangunan nasional dan keputusan presiden. Keputusan privatisasi juga tidak hanya diputuskan oleh Menteri Negara BUMN, tetapi juga melibatkan tim kebijakan privatisasi. "Juga ada persetujuan DPR. Pemberitaan itu salah kaprah yang benar-benar salah," ujarnya.
Dalam pengamatan kami munculnya permasalahan di atas tidak hanya untuk pemberitaan untuk skope nasional, namun juga terjadi pada skope lokal, seperti hal di Kota Surakarta. Bila kita cermati hampir semua pemberitaan yang terkait dengan kebijakan Pemkot dalam bidang ekonomi mendapatkan liputan media massa bernada negative. Misalnya renovasi dan pembangunan pasar, city walk, lelang dan penentuan titik reklame, penanganan PKL, pendataan masyarakat miskin dan sejenisnya. Padahal bila kita cermati secara jujur dan obyektif dua tahun pemeritahan Jokowi-Rudy dalam bidang ekonomi sudah banyak mengalami kemajuan bila dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya.
Ironisnya kinerja dua tahun pemerintahan Jokowi-Rudy berdasarkan pooling versi BEM UNS mendapatkan nilai C. Ini menandakan bahwa banyak kebijakan pembangunan bidang ekonomi yang telah dikerjakan oleh Pemkot Surakarta namun belum diketahui dan terpublikasikan secara optimal. Hal ini diperkuat dengan hasil pooling yang kami selenggarakan dengan Program MAP UNISRI tahun 2006, saat setahun pemerintahan Jokowi-Rudy.
MEM “ PR “ KAN POTENSI EKONOMI KOTA SOLO
Kota Surakarta atau Solo memang unik dan memiliki ragam julukan. Solo kota budaya, Solo kota Wisata, Solo kota Bengawan, Solo kota Perdagangan Ini mencerminkan bahwa kota Solo memiliki magnet dan potensi ekonomi yang sangat besar. Jumlah penduduk Solo kurang lebih 500 ribu. Namun berdasarkan hitungan kasar bila siang hari jumlah penduduk Solo ditaksir bisa mencapai dua juta lebih.
Mari kita cermati data-data yang ada versi Badan Pusat Statistik (BPS) Surakarta tahun 2006. Sebagian besar penduduk Kota Surakarta bekerja di sektor informal (38, 28 %) yaitu dalam bidang perdagangan. Ini telah berjalan ratusan tahun yang lalu, sejak jaman penjajahan. Urutan kedua adalah buruh industri (18,25%) dan buruh bangunan (16,15%).
Tidak hanya itu saja, sarana pendukung dalam kegiatan ekonomi yang berupa pasar tradisional tersebar dipenjuru kota sejumlah 38 pasar. Banyaknya pasar yang ada di Kota Solo menunjukkan intensitas kegiatan ekonomi lokal yang sangat dinamis. Selain pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, di Kota Solo juga merebak pasar-pasar modern.
Industri di Kota Surakarta meliputi kelompok kecil, sedang, besar. Sampai dengan tahun 2005 jumlah industri kecil di Kota Surakarta menunjukkan jumlah yang paling banyak yaitu 4.589, kemudian usaha menengah sebanyak 69 dan industri besar sebanyak 2. Keadaan ini menunjukkan industri yang ada di Kota Surakarta memiliki peranan penting dalam mendukung perekonomian. Perindustrian yang ada di Kota Surakarta tersebut menyerap tenaga kerja secara keseluruhan sebanyak 45.814 orang.
Kota Surakarta selain melakukan aktivitas dalam perekonomian, juga menyediakan tempat rekreasi yang sering disebut dengan istilah daerah tujuan wisata, yang mampu mendongkrak sektor ekonomi. Sarana penunjang pariwisata di Kota Solo yang berupa tempat penginapan sangat mendukung dan memadai. Jumlah hotel maupun pondok wisata berdasarkan kategori sebagai berikut:
Melihat data potensi ekonomi yang demikian besar tersebut, mestinya akan mampu mondongkrak pamor kota Solo. Namun yang menjadi pertanyaan kenapa pemberitaan media massa seputar masalah ekonomi yang terkait dengan Pemkot Solo, masih sebatas pada ”masalah” dalam artian kasus-kasus yang tendensius dan negatif saja.
Harapan dan tujuan FGD yaitu membangun komunikasi yang harmonis antara institusi pers dengan pemerintah kota Solo dan menumbuhkan jejaring antara praktisi pers dengan aparatur pemerintah kota Solo. Agar tujuan tersebut dapat tercapai menurut kami Pemkot Solo harus menjalin kemitraan dengan pers. Agar kemitraan dapat berjalan ada tiga hal persyaratan yang perlu ditempuh oleh jajaran di Pemkot Solo, dalam hal ini Badan Informasi dan Komunikasi (BIK), Dinas/unit kerja terkait.
Pertama, harus memahami dengan baik fungsi, peran dan tugas-tugas pers. Kedua, menjalankan peran, fungsi dan tugas public relations secara kompeten dan profesional. Ketiga, didukung personil SDM yang kreatif, inovatif, proatif, kompeten dan profesional.
Apabila tiga persyaratan tersebut dapat dijalankan, kami percaya ketimpangan-ketimpangan pemberitaan masalah ekonomi yang negatif yang terjadi selama ini tidak akan terjadi lagi. Sebaliknya citra kota Solo akan semakin positif dimata publik dalam tataran lokal, regional, nasional dan internasional. Semoga.
*) Penulis adalah Dosen Fakultas Ekonomi & Program MM Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta, serta Pengurus BPC Perhumas Surakarta.
PILIH MANA: INVESTASI JEMANI ATAU JANNAH ???
Oleh:
Drs. Suharno, MM, Akuntan (Sekar Tanjung)
Materi disampaikan pada Kultum Taraweh
di Masjid Sekar Tanjung, Ahad, 16 September 2007
Saat ini sebagian orang sedang tergila-gila dengan bisnis tanaman hias, khususnya Jemani dan Gelombang Cinta. Mereka tidak segan-segan untuk memburu tanaman jenis athurium ini sampai blusukkan masuk-keluar kampung dan desa, bahkan kalau perlu sampai ke atas puncak gunung pun didaki. Mereka rela menjalankan itu semua, karena punya pamrih. Pamrihnya hanya satu yaitu dapat meraup keuntungan yang berlipat ganda. Karena harga jemani dan gelombang cinta, saat ini harganya mencapai ratusan juta rupiah. Konon bahkan ada yang berani membeli jemani seharga setengah miliar. Edan !
Sebenarnya ada bisnis yang lebih menggiurkan keuntungannya. Sayang tidak banyak orang yang memburunya. Padahal keuntungan sudah pasti dan dijamin pasti untung. Kalau jemani dan gelombang cinta khan tidak. Bahkan tidak sedikit yang stres dan rumah tangganya diambang kehancuran gara-gara jemani dan gelombang cinta.
Bisnis apa itu ??? Bisnis dengan Allah SWT. Sebagaimana yang dijanjikan Allah dalam Al Quran, surat As Shaaf 61: 10-11.
Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih?
(yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya,
Marilah kita renungkan firman Allah tersebut, sejauh manakah keimanan kita kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW dan menegakkan kalimat Allah dengan menjalankan jihad dengan harta dan jiwa ? Padahal imbalannya adalah Jannah yang sudah pasti.
Pantaskah kita justru mengesampingkan hanya untuk mengejar dunia dengan cara-cara yang berlebihan, karena tergiur keuntungan yang berlipat gandha yang belum tentu benar adanya ???
Surakarta, 16 September 2007
Drs. Suharno, MM, Akuntan (Sekar Tanjung)
Materi disampaikan pada Kultum Taraweh
di Masjid Sekar Tanjung, Ahad, 16 September 2007
Saat ini sebagian orang sedang tergila-gila dengan bisnis tanaman hias, khususnya Jemani dan Gelombang Cinta. Mereka tidak segan-segan untuk memburu tanaman jenis athurium ini sampai blusukkan masuk-keluar kampung dan desa, bahkan kalau perlu sampai ke atas puncak gunung pun didaki. Mereka rela menjalankan itu semua, karena punya pamrih. Pamrihnya hanya satu yaitu dapat meraup keuntungan yang berlipat ganda. Karena harga jemani dan gelombang cinta, saat ini harganya mencapai ratusan juta rupiah. Konon bahkan ada yang berani membeli jemani seharga setengah miliar. Edan !
Sebenarnya ada bisnis yang lebih menggiurkan keuntungannya. Sayang tidak banyak orang yang memburunya. Padahal keuntungan sudah pasti dan dijamin pasti untung. Kalau jemani dan gelombang cinta khan tidak. Bahkan tidak sedikit yang stres dan rumah tangganya diambang kehancuran gara-gara jemani dan gelombang cinta.
Bisnis apa itu ??? Bisnis dengan Allah SWT. Sebagaimana yang dijanjikan Allah dalam Al Quran, surat As Shaaf 61: 10-11.
Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih?
(yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya,
Marilah kita renungkan firman Allah tersebut, sejauh manakah keimanan kita kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW dan menegakkan kalimat Allah dengan menjalankan jihad dengan harta dan jiwa ? Padahal imbalannya adalah Jannah yang sudah pasti.
Pantaskah kita justru mengesampingkan hanya untuk mengejar dunia dengan cara-cara yang berlebihan, karena tergiur keuntungan yang berlipat gandha yang belum tentu benar adanya ???
Surakarta, 16 September 2007
ANOMALI PASAR " SEMU " BISNIS TANAMAN HIAS
Oleh:
Drs. Suharno, MM, Akuntan
Dosen Pasca Sarjana Magister Manajemen
Univertias Slamet Riyadi Surakarta.
(Dimuat di harian Solopos, Sabtu 15 September 2007)
Fenomena meroketnya harga tanaman hias, khususnya jemani dan gelombang cinta, sungguh sangat fantastik. Hampir-hampir tidak dapat dipercaya dengan nalar sehat. Bagaimana tidak ? Harga sebatang jemani atau gelombang cinta diukur dan ditentukan dari berapa besar dan seberapa banyak lembar daunnya. Betapa tidak membuat kita kepincut. Harga tanaman jenis anthurium ini dihargai mulai dari, hanya puluhan ribu sampai ratusan juta rupiah. Ya ratusan juta rupiah ! Seorang teman berseloroh ” Itu semua ya dibayar dengan uang.... ??? ”
Sungguh ini keadaan yang sangat ironis dan kotradiktif. Di satu sisi saat ini sebagian besar masyarakat kita, tengah kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena melambungnya harga sembako. Namun disisi lain dengan mudahnya sebagian masyarakat mengeluarkan uang jutaan sampai ratusan juta untuk berburu dan membeli selembar daun. Timbul pertanyaan, apa yang sebenarnya sedang terjadi di negara kita ???
Masyarakat Jawa, yang suka uthak-athik gatuk, menangkap kejadiaan ini sebagai perlambang jaman. Jemani diartikan Kejem lan Wani (kejam dan berani). Mereka mengkaitkan dengan meningkatnya tindak kriminalitas yang disertai kekerasan, kekejaman, dan kesadisan. Tidak hanya itu, muncul pula kesewenang-wenangan para pejabat dalam bentuk kebijakan yang menyengsarakan rakyat.
Misalnya, terjadinya penggusuran yang semena-mena. Wong cilik, tidak ada lagi yang mengayomi, karena merasa tertindas, mereka berani mengadakan perlawanan. Tiada lagi cinta dan kasih sayang kepada sesama. Cinta menjadi barang yang langka dan mahal, yang digambarkan dengan melambungnya harga Gelombang Cinta. Benarkah hipotesis tersebut ? Wallahu alam bi sawab. Karena kami bukan seorang paranormal.
Namun, kami akan mencoba untuk mengungkap dan menganalisis fenomena ini dari kacamata ekonomi yang sesuai dengan kompetensi kami. Sungguh menarik mencermati fenomena jemani dan gelombang cinta.
Dari sudut kacamata ekonomi makro, menurut kami fenomena jemani dan gelombang cinta, merupakan cermin bahwa kondisi perekonomian nasional masih lesu. Perekonomian Indonesia secara umum, masih dalam keadaan sakit, pasca terjadinya krisis ekonomi 1997 yang disusul dengan kenaikkan harga BBM secara beruntun. Walaupun pemerintah selalu mengatakan bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi meningkat dan inflasi menurun, tetapi kenyataannya sektor riil masih berjalan ditempat.
Apa indikatornya ? Hingga hari ini dana masyarakat yang ada di perbankan hanya berputar antar lembaga keuangan atau ngendon di Bank Indonesia (BI) dalam bentuk SBI. Dana tersebut tersimpan di laci perbankan, bukan tanpa sebab. Hal ini disebabkan karena tidak bergeraknya sektor riil. Akibatnya perekonomian menjadi lesu, tidak bergairah. Bila roda perekonomian tidak jalan dapat dipastikan daya beli masyarakat pun menjadi lemah. Dalam kondisi yang demikian tidak aneh bila kalangan berduit, kemudian melirik dan mencari alternatif jalan pintas, terjun ke dunia yang untungnya gedhe dan bisa cepat kembali modal.
Kalangan berduit mengkalkulasi. Bila uang ditaruh di deposito bank, jelas akan rugi, karena suku bunga lebih rendah dibandingkan dengan tingkat inflasi. Namun bila menjalankan bisnis seperti biasanya, resiko kerugian menghadang di depan mata. Akhirnya pilihannya jatuh pada bisnis tanaman hias yang tengah booming, yaitu jemani dan gelombang cinta.
KOMODITAS INSTANT
Jemani dan gelombang cinta dalam pandangan kami adalah komoditas instant. Hukum komoditas instant adalah semakin diburu semakin mahal, karena membuat orang semakin penasaran. Rasa penasaran akan menimbulkan panic buying. Namun bila rasa penasaran telah terpenuhi, maka harga komoditas tersebut akan jatuh, kecuali bila komoditas tersebut memiliki value atau manfaat yang tinggi bagi penggunanya.
Ini tidak jauh berbeda dengan artis karbitan. Semakin sering di publikasikan dan semakin gencar ditampilkan, akan semakin cepat top dan semakin meroket namanya Namun juga semakin cepat dilupakan oleh publik bila tidak diimbangi dengan kompetensi, profesional dan kreatifitas.
JEMANI PRODUK INSTANT ?
Kami memprediksi booming jemani dan gelombang cinta tidak akan bertahan lama. Paling banter hanya bertahan antara tiga bulan dan paling lama dua belas bulan ke depan. Bahkan dalam bulan ini, kami yakin bursa jemani dan gelombang cinta akan sedikit dilupakan, karena semua orang baru sibuk memfokuskan dan memprioritaskan pengeluarannya untuk menghadapi bulan puasa dan lebaran.
Gelagat pasar mulai jenuh bila kita jeli melihat, sebenarnya sudah mulai tampak. Kalau dulu katanya jemani dan gelombang cinta, langka dan sempat menghilang di pasaran, tetapi sekarang kita bisa melihat sudah dijajakan di pinggir-pinggir jalan menggunakan mobil.
Ada beberapa faktor sebuah komoditas akan bernilai jual tinggi, yaitu apabila permintaan meningkat, namun tidak diimbangi dengan ketersediaan penawaran. Namun tidak semua permintaan berponteni menciptakan keuntungan yang berkelanjutan. Tergantung jenis permintaannya. Ada dua jenis permintaan. Pertama, permintaan yang sesungguhnya yaitu permintaan dari konsumen karena meningkatnya kebutuhan mereka terhadap produk itu secara bersamaan. Misalnya menjelang lebaran harga telur dan sembako pasti naik, karena semua orang akan merayakan lebaran.
Kedua, permintaan yang semu, yaitu permintaan yang tidak sesungguhnya. Permintaan ini biasanya tidak wajar, karena direkayasa oleh kekuatan atau orang-orang tertentu. Akibatnya permintaan terhadap komoditas tersebut meningkat tajam, tidak terkendali bahkan irasional.
Permintaan semu akan menciptakan pasar semu. Ciri-ciri pasar semu antara lain produk atau komoditas yang dijual, biasanya dibungkus dengan mitos atau cerita-cerita ajaib yang melingkupi. Jemani misalnya diisukan bahwa tanaman tersebut konon adalah tanaman para raja yang memiliki daya magis tertentu. Di samping itu untuk menaikkan pamor diciptakan beragam nama baru yang ” wah dan nyleneh ” biar terkesan mewah, ekslusif dan prestesius.
Ciri lain orang berlomba-lomba membeli produk bukan karena manfaat, namun karena aspek psikologis. Semata-mata tergiur untuk sekedar mendapatkan keuntungan besar dan berlipat dalam waktu singkat. Kalau boleh jujur sebagian besar pemain pasar anthurium adalah para voulentir,dan broker, bukan pehoby sejati. Merekalah yang sebenarnya berperan mendongkrak dan mempermainkan harga yang semakin melangit.
Lalu bagaimana kita mensikapi fenoma ini ? Ikut ramai-ramai terjun berbisnis ataukah menahan diri ? Kesemuanya berpulang pada Anda. Hanya saran kami, pandai-pandailah melihat dan membaca peluang pasar dengan berbekal kalkulasi bisnis yang matang.
Prinsip ini harus kita pegang ” Bisnis harus rasional, tidak bisa instant dan hanya sekedar menuruti emosional sesaat ”. Hal ini sejalan dengan hikmah dibalik puasa ramadhan. Bagaimana pendapat Anda ? Selamat menjalankan ibadah berpuasa !
Drs. Suharno, MM, Akuntan
Dosen Pasca Sarjana Magister Manajemen
Univertias Slamet Riyadi Surakarta.
(Dimuat di harian Solopos, Sabtu 15 September 2007)
Fenomena meroketnya harga tanaman hias, khususnya jemani dan gelombang cinta, sungguh sangat fantastik. Hampir-hampir tidak dapat dipercaya dengan nalar sehat. Bagaimana tidak ? Harga sebatang jemani atau gelombang cinta diukur dan ditentukan dari berapa besar dan seberapa banyak lembar daunnya. Betapa tidak membuat kita kepincut. Harga tanaman jenis anthurium ini dihargai mulai dari, hanya puluhan ribu sampai ratusan juta rupiah. Ya ratusan juta rupiah ! Seorang teman berseloroh ” Itu semua ya dibayar dengan uang.... ??? ”
Sungguh ini keadaan yang sangat ironis dan kotradiktif. Di satu sisi saat ini sebagian besar masyarakat kita, tengah kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena melambungnya harga sembako. Namun disisi lain dengan mudahnya sebagian masyarakat mengeluarkan uang jutaan sampai ratusan juta untuk berburu dan membeli selembar daun. Timbul pertanyaan, apa yang sebenarnya sedang terjadi di negara kita ???
Masyarakat Jawa, yang suka uthak-athik gatuk, menangkap kejadiaan ini sebagai perlambang jaman. Jemani diartikan Kejem lan Wani (kejam dan berani). Mereka mengkaitkan dengan meningkatnya tindak kriminalitas yang disertai kekerasan, kekejaman, dan kesadisan. Tidak hanya itu, muncul pula kesewenang-wenangan para pejabat dalam bentuk kebijakan yang menyengsarakan rakyat.
Misalnya, terjadinya penggusuran yang semena-mena. Wong cilik, tidak ada lagi yang mengayomi, karena merasa tertindas, mereka berani mengadakan perlawanan. Tiada lagi cinta dan kasih sayang kepada sesama. Cinta menjadi barang yang langka dan mahal, yang digambarkan dengan melambungnya harga Gelombang Cinta. Benarkah hipotesis tersebut ? Wallahu alam bi sawab. Karena kami bukan seorang paranormal.
Namun, kami akan mencoba untuk mengungkap dan menganalisis fenomena ini dari kacamata ekonomi yang sesuai dengan kompetensi kami. Sungguh menarik mencermati fenomena jemani dan gelombang cinta.
Dari sudut kacamata ekonomi makro, menurut kami fenomena jemani dan gelombang cinta, merupakan cermin bahwa kondisi perekonomian nasional masih lesu. Perekonomian Indonesia secara umum, masih dalam keadaan sakit, pasca terjadinya krisis ekonomi 1997 yang disusul dengan kenaikkan harga BBM secara beruntun. Walaupun pemerintah selalu mengatakan bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi meningkat dan inflasi menurun, tetapi kenyataannya sektor riil masih berjalan ditempat.
Apa indikatornya ? Hingga hari ini dana masyarakat yang ada di perbankan hanya berputar antar lembaga keuangan atau ngendon di Bank Indonesia (BI) dalam bentuk SBI. Dana tersebut tersimpan di laci perbankan, bukan tanpa sebab. Hal ini disebabkan karena tidak bergeraknya sektor riil. Akibatnya perekonomian menjadi lesu, tidak bergairah. Bila roda perekonomian tidak jalan dapat dipastikan daya beli masyarakat pun menjadi lemah. Dalam kondisi yang demikian tidak aneh bila kalangan berduit, kemudian melirik dan mencari alternatif jalan pintas, terjun ke dunia yang untungnya gedhe dan bisa cepat kembali modal.
Kalangan berduit mengkalkulasi. Bila uang ditaruh di deposito bank, jelas akan rugi, karena suku bunga lebih rendah dibandingkan dengan tingkat inflasi. Namun bila menjalankan bisnis seperti biasanya, resiko kerugian menghadang di depan mata. Akhirnya pilihannya jatuh pada bisnis tanaman hias yang tengah booming, yaitu jemani dan gelombang cinta.
KOMODITAS INSTANT
Jemani dan gelombang cinta dalam pandangan kami adalah komoditas instant. Hukum komoditas instant adalah semakin diburu semakin mahal, karena membuat orang semakin penasaran. Rasa penasaran akan menimbulkan panic buying. Namun bila rasa penasaran telah terpenuhi, maka harga komoditas tersebut akan jatuh, kecuali bila komoditas tersebut memiliki value atau manfaat yang tinggi bagi penggunanya.
Ini tidak jauh berbeda dengan artis karbitan. Semakin sering di publikasikan dan semakin gencar ditampilkan, akan semakin cepat top dan semakin meroket namanya Namun juga semakin cepat dilupakan oleh publik bila tidak diimbangi dengan kompetensi, profesional dan kreatifitas.
JEMANI PRODUK INSTANT ?
Kami memprediksi booming jemani dan gelombang cinta tidak akan bertahan lama. Paling banter hanya bertahan antara tiga bulan dan paling lama dua belas bulan ke depan. Bahkan dalam bulan ini, kami yakin bursa jemani dan gelombang cinta akan sedikit dilupakan, karena semua orang baru sibuk memfokuskan dan memprioritaskan pengeluarannya untuk menghadapi bulan puasa dan lebaran.
Gelagat pasar mulai jenuh bila kita jeli melihat, sebenarnya sudah mulai tampak. Kalau dulu katanya jemani dan gelombang cinta, langka dan sempat menghilang di pasaran, tetapi sekarang kita bisa melihat sudah dijajakan di pinggir-pinggir jalan menggunakan mobil.
Ada beberapa faktor sebuah komoditas akan bernilai jual tinggi, yaitu apabila permintaan meningkat, namun tidak diimbangi dengan ketersediaan penawaran. Namun tidak semua permintaan berponteni menciptakan keuntungan yang berkelanjutan. Tergantung jenis permintaannya. Ada dua jenis permintaan. Pertama, permintaan yang sesungguhnya yaitu permintaan dari konsumen karena meningkatnya kebutuhan mereka terhadap produk itu secara bersamaan. Misalnya menjelang lebaran harga telur dan sembako pasti naik, karena semua orang akan merayakan lebaran.
Kedua, permintaan yang semu, yaitu permintaan yang tidak sesungguhnya. Permintaan ini biasanya tidak wajar, karena direkayasa oleh kekuatan atau orang-orang tertentu. Akibatnya permintaan terhadap komoditas tersebut meningkat tajam, tidak terkendali bahkan irasional.
Permintaan semu akan menciptakan pasar semu. Ciri-ciri pasar semu antara lain produk atau komoditas yang dijual, biasanya dibungkus dengan mitos atau cerita-cerita ajaib yang melingkupi. Jemani misalnya diisukan bahwa tanaman tersebut konon adalah tanaman para raja yang memiliki daya magis tertentu. Di samping itu untuk menaikkan pamor diciptakan beragam nama baru yang ” wah dan nyleneh ” biar terkesan mewah, ekslusif dan prestesius.
Ciri lain orang berlomba-lomba membeli produk bukan karena manfaat, namun karena aspek psikologis. Semata-mata tergiur untuk sekedar mendapatkan keuntungan besar dan berlipat dalam waktu singkat. Kalau boleh jujur sebagian besar pemain pasar anthurium adalah para voulentir,dan broker, bukan pehoby sejati. Merekalah yang sebenarnya berperan mendongkrak dan mempermainkan harga yang semakin melangit.
Lalu bagaimana kita mensikapi fenoma ini ? Ikut ramai-ramai terjun berbisnis ataukah menahan diri ? Kesemuanya berpulang pada Anda. Hanya saran kami, pandai-pandailah melihat dan membaca peluang pasar dengan berbekal kalkulasi bisnis yang matang.
Prinsip ini harus kita pegang ” Bisnis harus rasional, tidak bisa instant dan hanya sekedar menuruti emosional sesaat ”. Hal ini sejalan dengan hikmah dibalik puasa ramadhan. Bagaimana pendapat Anda ? Selamat menjalankan ibadah berpuasa !
Subscribe to:
Posts (Atom)

